"Pada para saksi yang diperiksa tadi, KPK mendalami pengetahuan saksi tentang aliran dana untuk mahar politik dari Mustafa ke DPW PKB Lampung saat ada rencana Pilgub Lampung 2018 lalu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Adapun dua saksi yang diperiksa, yakni Ketua Dewan Syuro DPC PKB Tulang Bawang Muslih Zein dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pesawaran Jumal.
Sementara dua saksi lainnya tidak memenuhi panggilan KPK, yaitu Ketua Dewan Syuro DPC PKB Pringsewu Muhlas dan PNS Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah Hendi Setia Jaya.
"Dua saksi tidak hadir, yaitu Muhlas dan Hendi. Saksi Hendi tidak hadir tanpa keterangan," kata Febri.
Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Lampung Tengah divonis 1 tahun penjara
Baca juga: 2 pengusaha dituntut 2,5 tahun penjara karena suap Bupati Lamteng
Baca juga: Dua pengusaha didakwa suap Bupati Lampung Tengah Mustafa Rp12,5 miliar
Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (13/11) juga telah memeriksa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik.
Saat itu, KPK mendalami pengetahuan Nunik terkait dugaan pemberian uang untuk pencalonan Mustafa sebagai bakal Cagub Lampung tahun 2018.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018. Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/11).
Diketahui pada Pilgub Lampung 2018 lalu, Mustafa maju sebagai cagub Lampung didamping oleh Ahmad Jajuli. Namun, pasangan tersebut menempati posisi buncit dari empat pasangan yang maju saat itu.
Adapun yang memperoleh suara terbanyak dan saat ini menjadi Gubernur/Wagub Lampung periode 2018-2023 adalah Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019