Direktur Utama PT BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) provinsi setempat memberi dampak positif pada petumbuhan syariah di Indonesia.
"Saya fikir ini sebuah tren positif, dampak positif dengan adanya qanun (LKS) ya, mudah-mudahan akan berefek positif untuk pertumbuhan syariah di Indonesia," katanya di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: Pejabat bank sebut aset keuangan syariah 5 persen
Dia menjelaskan dalam hal itu Indonesia memiliki tantangan di masyarakat yang literasinya hanya delapan persen dan inklusi hanya 11 persen terhadap keuangan syariah.
Baca juga: Pengamat dorong perbaikan kualitas aset Bank Muamalat
Kata dia, tentu dengan adanya momentum implementasi qanun atau peraturan daerah tentang LKS tersebut akan sangat bermanfaat untuk industri pertumbuhan syariah di Indonesia.
Baca juga: Pacu bisnis di Sultra, BTN Syariah buka cabang di Kendari
"Karena Insyaallah nanti akan banyak yang sudah mulai melakukan transaksi dengan syariah, dengan adanya qanun ini. Efek qanun ini luar biasa bahkan tidak hanya di Aceh tapi juga di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah mulai sektor perbankannya berkonversi ke syariah seperti di NTB serta bank Nagari di Padang yang juga telah berstatus syariah.
"Dan beberapa transaksi universitas Islam. Universitas berbasis Islam di Indonesia kan banyak, ada Universitas Islam Indonesia, Universitas Sultan Agung, IAIN, dan beberapa pesantren mereka sudah mulai berhijrah transaksi ke syariah," katanya.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019