Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo menyebutkan implementasi penguatan basis pajak melalui single identity number (SIN) dapat meningkatkan rasio penerimaan pajak negara menjadi 16-19 persen.SIN memberantas korupsi secara sistem karena monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh
Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11 persen. Pada 2020, Pemerintah menargetkan rasio pajak akan naik menjadi 11,5 persen.
"Bisa sebesar 16-19 persen karena dengan SIN itu semua nanti akan pengakuan dossa bersama. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," kata Hadi Poernomo pada sosialisasi SIN di Gedung Ditjen Pajak Jakarta, Sabtu.
Hadi yang menjabat sebagai Ketua BPK periode 2009-2014 dan Dirjen Pajak periode 2001-2006 tersebut menjelaskan hampir semua negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris dan Malaysia telah menerapkan sistem serupa dengan SIN.
Menurut dia, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.
Mekanisme ini membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi "terpaksa jujur" secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.
"SIN memberantas korupsi secara sistem karena monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh dan sistem ini membangun kondisi agar para wajib pajak "terpaksa jujur" dapat terwujud secara otomaris karena sistem," katanya.
Ada pun Hadi Poernomo telah mempromosikan SIN selama 2001 hingga 2004 dan berhasil meraih 248 MoU dengan berbagai akademi/universitas, pemda, bank, partai politik dan lembaga lainnya untuk pertukaran data maupun dukungan kajian. Satu per satu kendala rahasia berhasil dibuka pada tahap ini.
Puncaknya saat Hadi Poernomo memaparkan gagasan SIN di hadapan Presiden Megawati dan seluruh jajarannya pada 15 April 2004. Presiden menyatakan dukungannya dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 untuk mengakomodasi perwujudan transparansi melalui SIN di dalam APBN.
Hadi Poernomo segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 178 Tahun 2004 tentang Blue Print DJP berisi antara lain mengenai peningkatan Bank Data Pajak menjadi Bank Data Nasional melalui Nomor Identitas Tunggal (SIN).
Baca juga: Mantan Ketua BPK sebut Single Identity Number bisa berantas korupsi
Baca juga: Ditjen Pajak luncurkan pengawasan kepatuhan berbasis risiko
Baca juga: DJP: Belum optimal, kepatuhan formal WP lapor SPT
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019