• Beranda
  • Berita
  • DPRA minta batalkan rencana pembelian kendaraan dinas Rp100 miliar

DPRA minta batalkan rencana pembelian kendaraan dinas Rp100 miliar

23 November 2019 22:31 WIB
DPRA minta batalkan rencana pembelian kendaraan dinas Rp100 miliar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Fuadri. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

"Penggunaan anggaran yang tidak bermanfaat untuk publik harus dihentikan," kata Fuadri,di Banda Aceh, Sabtu.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Fuadri meminta kepada Pemerintah Aceh agar membatalkan rencana pembelian kendaraan dinas operasional pemerintah provinsi pada tahun 2020 senilai Rp100 miliar.

"Penggunaan anggaran yang tidak bermanfaat untuk publik harus dihentikan," kata Fuadri,di Banda Aceh, Sabtu.

Menurutnya, rencana pembelian kendaraan dinas senilai Rp100 miliar yang sudah masuk dalam perencanaan tersebut harus segera dihentikan, karena hal itu dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran dan tidak berpihak kepada masyarakat.

Ia juga meminta kepada pemerintah pusat agar lebih jeli dalam melakukan evaluasi penggunaan anggaran daerah khususnya di Aceh, sehingga kepentingan publik harus lebih diutamakan.
Baca juga: Tata Motors: Aceh miliki potensi besar untuk kendaraan niaga

Apabila rencana pembelian kendaraan dinas ini tidak dibatalkan, Fuadri menegaskan, DPRA harus segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah di Aceh dan mengambil sikap tegas sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku.

"DPRA akan menjalankan fungsi kontrol anggaran dengan menolak usulan dan kegiatan pemerintah yang tidak berpihak kepada akyat," kata Fuadri menambahkan.

Selain menyoroti persoalan rencana pembelian kendaraan dinas oleh Pemerintah Aceh senilai Rp100 miliar, ia juga meminta persoalan pengadaan barang yang diperuntukkan bagi organisasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh senilai Rp2,8 miliar juga harus betul-betul dibatalkan.Baca juga: KPK dalami pembelian kendaraan milik Abdul Latif terkait kasus TPPU

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019