Tim Lintas Jaya melakukan operasi gabungan pemberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda sesuai dengan instruksi, diundangkannya Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Jalur Sepeda di Jalan Raya Panglima Polim, Blok M, Jakarta Selatan, Senin.Personel gabungan disebar di tiga fase jalur sepeda
Subdin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya Iptu Mudji Raharjo mengatakan Tim Lintas Jaya tersebut terdiri atas tiga unsur yakni Polisi, Dinas Perhubungan dan TNI.
"Personel gabungan disebar di tiga fase jalur sepeda yakni fase satu, fase dua dan fase tiga," kata Mudji saat ditemui di lokasi penindakan Jalan Panglima Polim Jakarta Selatan.
Ia mengatakan jumlah personel yang dilibatkan sekitar 100 orang, operasi diawali dengan apel pagi di Dishub DKI Jakarta Jatibaru.
Baca juga: Dishub Jaktim sebar anggota tangkap tangan pelanggar jalur sepeda
Personel lantas menyebar ke sejumlah titik di tiap-tiap fase. Tim yang dikomandoi oleh Mudji berpatroli di fase dua mulai dari Patung Kuda, Monas menuju Panglima Polim Jakarta Selatan.
Tim kepolisian berpatroli menggunakan sepeda motor dan tim Dishub menggunakan roda empat mendatangi lokasi-lokasi yang terdapat jalur sepeda.
"Sesuai dengan instruksi pimpinan hari ini diberlakukannya sanksi pelanggar jalur sepeda," katanya.
Ia mengatakan penerapan sanksi sesuai dengan Pasal 287 ayat (1) pengendara kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan roda empat yang kendapatan melintas di jalur sepeda akan dikenakan tindakan langsung.
Baca juga: Jakarta Barat mulai lakukan penindakan di jalur sepeda Senin ini
Pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan.
Menurut Madji, sejumlah pengendara sudah mengetahui adanya aturan tersebut, tetapi ada juga yang mengaku belum mengetahuinya.
"Bagi yang belum tahu kami berikan pengertian tentang aturan tersebut, seperti apa dan bagaimana sanksinya," kata Madji.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).
Baca juga: Pemprov DKI segera berlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda
Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.
Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019