Surat-surat tersebut berisi curahan hati dan harapan mereka terkait dengan permasalahan yang mereka dan teman-teman mereka hadapi di berbagai daerah.
Berbagai permasalahan mereka sampaikan, mulai dari kekerasan, hak sipil seperti akte kelahiran, ancaman bahaya rokok, perkawinan anak, pemenuhan hak penyandang disabilitas, eksploitasi, dan lain-lain.
Baca juga: Peringatan Konvensi Hak Anak, dorong pemenuhan perlindungan anak
Surat tersebut diterima Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Lenny N Rosalin seusai berdialog dengan mereka.
"Bunda berharap semua anak Indonesia mau menyuarakan dan memperjuangkan aspirasinya melalui peran sebagai pelapor dan pelopor atau (2P) agar orang dewasa bisa mendengarkan aspirasi kalian," kata Lenny kepada anak-anak tersebut.
Lenny mengatakan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak telah membuat kebijakan pemenuhan hak partisipatif melalui Forum Anak.
Melalui Forum Anak, anak-anak juga dapat menyuarakan suara dan partisipasinya dalam pembangunan dalam musyawarah perencanaan pembangunan di setiap tingkatan.
"Karena itu, saya selalu sampaikan kepada pemerintah daerah untuk melibatkan Forum Anak dalam musrenbang. Saat ini, Forum Anak sudah ada di seluruh provinsi dan sudah ada hingga tingkat kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan," katanya.
Baca juga: Menteri PPPA ajak pemerintah daerah bergandeng tangan lindungi anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019