"Semua yang berkaitan dengan perpajakan ini kita gabung di sana ("omnibus law" perpajakan). Maka dari itu untuk Kementerian Keuangan supaya betul-betul disiapkan dengan baik," ujar Yasonna di Jakarta, Senin.
Baca juga: Menkeu sebut "Omnibus Law" Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah
Baca juga: Menkeu jelaskan hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan
Baca juga: Pemajakan perdagangan sistem elektronik masuk "Omnibus Law' Perpajakan
Baca juga: Dirjen Pajak sebut omnibus law perpajakan jadikan WP mandiri
Yasonna meminta kepada Kemenkeu untuk memperhatikan berbagai aspek dalam menyusun regulasi yang akan tercakup dalam "omnibus law" perpajakan, termasuk mengenai perkembangan teknologi di industri perdagangan elektronik (e-commerce).
Di era industri perdagangan elektronik seperti saat ini, kata dia masyarakat dengan mudah dapat membeli suatu barang dengan sistem daring di lintas negara.
Yasonna mengatakan regulasi perpajakan dari mekanisme pembelian semacam itu hingga kini masih belum jelas.
"Sekarang orang online ambil barang dari Tiongkok, Thailand dari mana-mana masuk, itu bagaimana pajaknya? Perlu kita pikirkan itu. Jadi semua ini harus fair," ucap Yasonna
"Jadi teknologi IT juga dilihat, market-market e-commerce juga dilihat bagaimana memajaki mereka dengan baik," tambah dia.
Sebelumnya, pemerintah telah membahas draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema "omnibus law", salah satu kelompok yang dibahas yakni bidang pemajakan perdagangan sistem elektronik atau "e-commerce".
"Di dalam RUU ini kita akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri, kalau kita lihat seperti Netflix dan lain-lain yang selama ini subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPn-nya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Jumat (22/11).
Pemerintah telah melakukan rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Joko Widodo membahas Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Menkeu menambahkan bagi badan usaha tertentu yang tidak berada di Indonesia namun beraktivitas dan menghasilkan pendapatan di Tanah Air, maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, menyetor, serta melaporkan kepada otoritas perpajakan di Indonesia.
Untuk pengenaan pajak penghasilan maupun pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri tersebut diatur sebagai badan usaha tetap.
"Jadi walaupun mereka tidak ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya. Dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Sri Mulyani.
Tujuan dari "omnibus law" perpajakan adalah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat mendorong pembangunan ekonomi.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019