Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat untuk tidak berkendara motor atau roda dua untuk mudik Natal dan liburan Tahun Baru 2020.
“Kita anjurkan semua penumpang menggunakan angkutan massal agar tidak menggunakan roda dua,” kata Budi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya kecelakaan yang disumbang dari sepeda motor, terutama saat mudik Lebaran lalu.
Baca juga: Menhub buka opsi pemasok avtur selain Pertamina
Selain itu, Ia juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengaturan di jalan tol serta pembatasan angkutan barang.
Terkait angkutan laut, Budi akan memastikan ketersediaan armada kapal di daerah-daerah terpenuhi, terutama di WIlayah Timur.
“Untuk angkutan laut, kami akan cek lagi kekurangan-kekurangan kapal menuju ke beberapa tempat. Tahun lalu ada di ambon, di NTT kekurangan. Kita akan investarisasi dan tambahkan,” katanya.
Adapun, untuk angkutan udara, Menhub akan melakukan penyeimbangan harga atau “rebalancing” harga avtur agar tiket pesawat mengalami penurunan.
Pasalnya, harga avtur menyumbang 30 persen dari komposisi biaya operasional.
Baca juga: Bertekad turunkan tiket pesawat, ini yang akan dilakukan Menhub
“Berkaitan khusus yang angkutan udara. Ada yang tarif yang lebih terjangkau, bisa dipenuhi apabila avturnya dengan harga lebih murah. dan kami akan melakukan rapat Kementerian BUMN dengan Pertamina,” katanya.
Kemenhub juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada enam ruas jalan tol dan tujuh jalan nasional diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional ini diatur untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa guna memperlancar pergerakan kendaraan maka pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 20- 21 Desember, 25 Desember.
Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 31 Desember hingga 1 Januari.
“Pada 20 Desember berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 21 Desember pukul 24.00 WIB dan berlaku pada enam ruas jalan tol di Jawa dan tujuh ruas jalan nasional di Jawa, Bali , dan Sumatera,” ujar Dirjen Budi.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019