• Beranda
  • Berita
  • Kemendagri: Penyerahan RAPBD lewat 30 November, lampu merah bagi DKI

Kemendagri: Penyerahan RAPBD lewat 30 November, lampu merah bagi DKI

25 November 2019 20:59 WIB
Kemendagri: Penyerahan RAPBD lewat 30 November, lampu merah bagi DKI
Pejalan kaki melintas di bawah kabel listrik PLN yang menjuntai di trotoar Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). Kondisi itu menuai kritik Anggota Badan Anggaran DKI Jakarta Mujiono karena dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat. (ANTARA/HO-Sudin Binamarga Jaktim)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan jika Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta diserahkan lewat dari 30 November 2019 sudah merupakan "lampu merah" bagi Pemprov DKI Jakarta.

"itu sudah lampu merah. Karena dikahawatirkan APBD terlambat ditetapkan. Maksimalnya kan APBD ditetapkan tgl 31 Desember 2019," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Baca juga: APBD DKI belum selesai, PNS dilarang cuti-kunker

Baca juga: ASJBI sebut APBD 2020 DKI rawan kepentingan politik kekuasaan

Baca juga: APBD DKI 2020 defisit 10 triliun


Karena, kata Syarifuddin, dengan penyerahan draft RAPBD 2020 lebih dari tanggal 30 November 2019, artinya proses selanjutnya di Kemendagri yaitu evaluasi, yang paling lambat menghabiskan waktu 15 hari setelah draft diterima akan semakin mempersempit waktu proses selanjutnya di Pemprov dan DPRD DKI Jakarta.

"Saya berandai-andai kalau masuk tanggal 11 Desember 2019, nanti setelah membahas 15 hari, mepet betul sampai tanggal 31 Desember 2019 untuk APBD DKI harus disahkan," ucapnya.

Pasalnya, lanjut Syarifuddin, setelah dievaluasi oleh Kemendagri selama 15 hari, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta harus kembali membahas dokumen tersebut dengan batas maksimum 60 hari untuk menjadi Perda APBD.

"Kami bahas paling lambat 15 hari tapi kalau bisa dpercepat lebih bagus, tapi kalau DKI kan tebal itu 15 hari udah empot-empotan. Intinya jika MoU RAPBD melampaui 30 November, artinya tidak tepat waktu," tuturnya.

Namun meski demikian, kata Syarifuddin, hal ini belum final, pasalnya batas waktu terakhirnya menurut dia adalah saat penetapan APBD-nya, sebelum 31 Desember, walaupun dalam tahapannya sudah melampaui batas waktu.

"Yang jelas gini, persetujuan MoU bersama memang betul itu taggal 30 November, harusnya paling lambat. Artinya ketika melampui berarti sudah satu step yang dilanggar, hanya belum final. Finalnya tangal 31 Desember itu dia, kalau di Kemenkeu yang dipersoalan itu bukan persetujuan pengesahannya tapi kapan penetapan APBD, karena UU menyebutkan bahwa APBD haris ditetapkan sebelum peleksanaan anggaran, masalah ada tahapan yang dilanggar iya, tapi belum final," katanya.

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019