... PPK naik sebesar 19 persen, dan PPS naik sebesar 35 persen...
Koordinator Divisi Hukum KPU Sulawesi Tenggara, Ade Suerani, mengatakan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2020 di sana akan naik.
"Jadi besaran honor itu, PPK naik sebesar 19 persen, dan PPS naik sebesar 35 persen, yang sebelumnya kalau ketua PPK itu sebesar Rp1,85 juta naik jadi Rp2,2 juta, sementara anggota sebelumnya sebesar Rp1,6 juta menjadi Rp1,9 juta," kata dia, di Kendari, Senin.
Sementara ketua PPS, lanjutnya, yang semula sebesar Rp900.000 menjadi Rp1,2 juta. Sedangkan anggota PPS dari Rp850.000 menjadi Rp1,15 juta.
Ia mengatakan saat ini tujuh KPU kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak sedang dalam penyesuaian termasuk disampaikan ke perintah daerah. Karena, lanjutnya, pengusulan anggaran yang ditandatangani dalam NPHD, masih menggunakan honorarium dengan aturan lama.
Ia melanjutkan, dengan aturan honor badan ad hoc terbaru ini, sudah disusun kembali dan sedang dikomplikasikan dengan pemda, untuk mengacu pada aturan baru dan disetujui oleh pemda agar bisa menggunakan honor baru ini.
"Dari Pemilu kemarin, kita melihat beban kerja badan ad hoc yakni PPK dan PPS yang berat dan tidak linear dengan upah yang mereka terima. Sudah tidak layak, tapi dengan honor seperti ini, bisa menjadi layak bagi seorang penyelenggara," jelasnya.
Kenaikan honorarium Badan Adhoc telah ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia dengan Nomor: S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019.
"Ini adalah tindka lanjut dari KPU menegaskan kepada semua KPU yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, untuk menyesuaikan standar biaya honor badan ad hoc pemilihan 2020," katanya.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019