• Beranda
  • Berita
  • Mardani: penambahan masa jabatan presiden membahayakan reformasi

Mardani: penambahan masa jabatan presiden membahayakan reformasi

25 November 2019 21:41 WIB
Mardani: penambahan masa jabatan presiden membahayakan reformasi
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mardani Ali Sera. (ANTARA/Dewanto Samodro)
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dapat membahayakan reformasi.

Dia menilai kalau rencana itu terwujud maka akan menjadi mimpi buruk bangsa Indonesia, karena kembali ke masa Orde Baru.

"Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan, masa mau nostalgia otoritarianisme Orde Baru lagi," kata Mardani dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: DPR: Wacana tiga periode Presiden harus dikaji secara baik

Dia menjelaskan, kalau dalil masa jabatan presiden tiga periode dengan alasan memastikan kesinambungan pembangunan, sebenarnya masih banyak solusi lainnya.

Contohnya, melakukan reformulasi perencanaan pembangunan nasional saat ini, misalnya MPR menghidupkan GBHN lebih baik, bukan mengaktifkan kembali watak oligarki dalam sistem demokrasi saat ini.

"Wacana penambahan masa jabatan presiden itu digulirkan bukan hanya sekali atau dua kali, misalnya pada 2010 isu tersebut sempat berkembang," ujarnya.

Baca juga: Pakar Hukum bedah diskursus masa jabatan Presiden tiga periode

Saat ini, menurut dia, setelah Presiden Jokowi terpilih kembali, wacana tersebut mulai kembali dikembangkan, bahkan muncul ide presiden dipilih lagi oleh MPR.

Dia mengatakan sebaiknya wacana tersebut disudahi saja karena kontra-produktif dengan proses demokratisasi di Indonesia.

"Indonesia sudah lebih baik alam demokrasinya dibandingkan era Orde Baru. Hal yang baik itu lihat ke depan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk," ujarnya.

Baca juga: Akademisi: Batas masa jabatan presiden tidak perlu diperdebatkan lagi

Mardani mengingatkan agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang diperkuat di perubahan pertama UUD 1945 di Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Di titik ini, menurut dia, Indonesia mulai berpijak dan berharap masa depan lebih cemerlang lagi. Masa mau mundur dengan mengatur jabatan presiden tiga periode.

Baca juga: Politikus sebut tak perlu referendum terkait masa jabatan presiden

Menurut dia, yang membedakan dari sehatnya alam demokrasi adalah adanya sirkulasi kepemimpinan yang terjaga.

"Seperti rumah saja, apabila sirkulasi udaranya baik maka akan menghasilkan rumah yang sehat terhindar dari jamur, bakteri, dan kuman," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019