• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPRD pertanyakan pengurangan pendapatan pajak di APBD DKI 2020

Ketua DPRD pertanyakan pengurangan pendapatan pajak di APBD DKI 2020

26 November 2019 00:37 WIB
Ketua DPRD pertanyakan pengurangan pendapatan pajak di APBD DKI 2020
Tugu Monas, salah satu maskot Jakarta. (ANTARANEWS/FAUZI LAMBOKA)

Itu kenapa turun? Padahal bisa ditingkatkan,

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan pengurangan proyeksi pendapatan pajak di dalam dokumen rancangan APBD DKI Jakarta 2020.

"Saya tadi di tengah rapat Banggar, minta skors untuk mengoreksi di komisi-komisi, saya kejar kenapa pajak turun. Saya akan koreksi rasionalisasi. supaya itu betul," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin malam.

Prasetio yang juga merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta tersebut menjelaskan terdapat pengurangan proyeksi pendapatan pada beberapa pos pajak, yakni pajak hotel yang di dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) sekitar Rp2 triliun, pada pembahasan dengan komisi B turun menjadi Rp1,9 triliun; pajak hiburan dari Rp1,2 triliun menjadi Rp1,1 triliun; pajak parkir dari Rp1,350 triliun turun jadi Rp1,1 triliun; PBB turun dari Rp11 triliun menjadi Rp8 triliun.

Baca juga: DPRD tidak kuorum-TAPD tidak lengkap rapat Banggar APBD DKI ditunda

"Itu kenapa turun? Padahal bisa ditingkatkan. Lalu ada pajak yang tetap tapi potensinya bisa dinaikan seperti pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan lalu pajak rokok juga, ini kan ada potensi dinaikan, ini akan didiskusikan besok," ucap politisi PDIP tersebut.

Karena penurunan proyeksi tersebut, jelas Prasetio rencana anggaran DKI Jakarta tahun 2020 menjadi defisit sekitar Rp10 triliun dengan rincian proyeksi pendapatan sekitar Rp87 triliun dan proyeksi pengeluaran sekitar Rp97 triliun, selain tidak terealisasinya dana bagi hasil (dana perimbangan).

"Dana perimbangan Rp25 triliun, potensi penyaluran dana perimbangan, satu penyaluran dana perimbangan tahun 2020 dikasih Rp15,240 triliun, ternyata perkiraan penyaluran piutang dan dana perimbangan yang tidak disalurkan 2019 senilai Rp6,378 triliun, ini yang jadi salah satu sebab juga," tambahnya.

Prasetio mengatakan proyeksi pendapatan yang turun tersebut akan dipastikan kembali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.

"Iya, malah turun (pendapatan) makannya saya mau adjust besok supaya naik, ini kan harus kerja. Kalau memasukkannya normatif, gak usah ada mereka (eksekutif/Pemprov)," ucap Prasetio.

Baca juga: DPRD DKI tiadakan Kunker selama pembahasan APBD DKI Jakarta

Saat ini, pembahasan APBD DKI Jakarta tahun 2020 masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta sudah menyepakati jadwal pembahasan rancangan anggaran 2020. Legislatif dan eksekutif membahas rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 pada 25-27 November.

Selanjutnya, kedua pihak akan menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS pada 29 November 2019.

DPRD dan Pemprov DKI kemudian akan membahas rancangan APBD 2020 pada 2-10 Desember 2019. Sementara pada 11 Desember 2019, DPRD DKI akan menggelar rapat paripurna untuk menyepakati raperda tentang APBD 2020 untuk kemudian mengirimkan draft RAPBD 2020 yang disepakati pada Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Jakarta genjot pajak untuk hindari pembengkakan defisit anggaran

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019