"Ketika ingin mengubah masa jabatan Presiden itu bukan soal satu periode tujuh tahun, delapan tahun atau per-periode 4 tahun. Namun kira-kira masa jabatan Presiden bisa atau tidak berkesinambungan dalam soal proses pembangunan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR: Wacana tiga periode Presiden harus dikaji secara baik
Baca juga: Masa jabatan presiden, Surya Paloh: Perlu libatkan publik
Baca juga: Pakar Hukum bedah diskursus masa jabatan Presiden tiga periode
Dia mengatakan kalau Indonesia memiliki seorang Presiden yang baik dan hebat namun program-programnya belum selesai lalu tiba-tiba masa jabatannya habis maka sangat disayangkan.
Menurut dia, ketika berganti Presiden pasti disertai dengan bergantinya kebijakan sehingga yang dibutuhkan adalah kesinambungan kebijakan.
"Karena itu ada wacana kenapa kita tidak membuka wacana satu periode lagi menjadi tiga periode," ujarnya.
Apalagi menurut dia, dalam sistem negara yang demokratis, masyarakat yang sangat menentukan sehingga kalau dalam satu periode ternyata tidak maksimal kerjanya, publik memahami tidak layak untuk dilanjutkan.
Hal itu menurut dia walaupun ada kecemasan dan keraguan terkait mekanismenya demokratis dan kesadaran politiknya tinggi, rata-rata petahana bisa mengkonsolidasikan sebuah sistem agar bisa bertahan.
"Ini ada kekhawatiran seperti itu maka kami diskusikan dan kaji dengan mengundang akademisi, nanti kita akan rutin yang dilakukan semacam kajian secara komprehensif di fraksi-fraksi dan partai terhadap wacana tersebut," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019