• Beranda
  • Berita
  • Bea Cukai keluarkan lagi izin toko bebas bea di Kualanamu

Bea Cukai keluarkan lagi izin toko bebas bea di Kualanamu

26 November 2019 16:48 WIB
Bea Cukai keluarkan lagi izin toko bebas bea di Kualanamu
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia (kedua dari kiri) saat menyerahkan sertifikat izin untuk manajemen PT Duta Tirta Gemilang di Medan. (Antara Sumut/Istimewa)

Saya berharap dengan diterbitkannya izin TBB kedua di Bandara Kualanamu dapat mencitrakan Indonesia yang ramah turis tanpa mengurangi dari sisi pengawasannya

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara mengeluarkan lagi izin fasilitas Toko Bebas Bea atau "duty free shop" di Bandara Kualanamu untuk mendukung pariwisata.

"Sudah ada dua izin TBB (Toko Bebas Bea) yang dikeluarkan DJBC Sumut di Bandara Kualanamu sebagai wujud dukungan terhadap pariwisata," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Oza Olavia di Medan, Selasa.

Izin kedua di Bandara Kualanamu, Sumut itu diberikan kepada PT Duta Tirta Gemilang beberapa waktu lalu setelah sebelumnya ada izin ke PT Indah Prima.

Izin dikeluarkan setelah manajemen PT Duta Tirta Gemilang yang.merupakan perusahaan bergerak di bidang perdagangan itu telah memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan DJBC untuk mengajukan permohonan penerbitan izin fasilitas TBB .

Pemberian izin fasilitas sebagai penyelenggara sekaligus izin pengusaha TBB diberikan setelah presentasi proses bisnis perusahaan itu dinilai sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Menurut dia, DJBC menyambut baik adanya penambahan TBB di Sumut.

"Saya berharap dengan diterbitkannya izin TBB kedua di Bandara Kualanamu dapat mencitrakan Indonesia yang ramah turis tanpa mengurangi dari sisi pengawasannya," ujar Oza.

Pemberian izin fasilitas TBB diharapkan dapat mendukung pariwisata di Sumut.

Apalagi, katanya, akan ada rute penerbangan internasional Garuda Indonesia yang baru yakni Denpasar - Medan - Amsterdam dan Denpasar - Medan - London


Direktur PT Duta Tirta Gemilang, Rital Alriansjah mengapresiasi Kanwil DJBC Sumut yang mengeluatkan izin tanpa birokrasi berbelit -belit.

Persertujuan hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai dan dianggap memenuhi persyaratan.

“Pelayanan Kanwil DJBC Sumut bagus karena semua dilakukan secara profesional dan terstruktur dengan pengambilan keputusan yang singkat,” ujar Rital.

Dia menjelaskan, TBB dengan nama Toko Hattan Duty Free berlokasi di Terminal Kedatangan Internasional lantai 1 Bandara Kualanamu.

Toko itu menjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Hasil Tembakau (HT) serta parfum dengan berbagai merek dagang.

Baca juga: Bandara Kualanamu kini terkoneksi dengan London Heathrow

Baca juga: Pemprov Sumut akan bangun gedung VIP di Bandara Kualanamu

 

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019