Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajukan pergeseran anggaran Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp15,9 miliar dalam tahun anggaran 2019 untuk pemenuhan blanko KTP Elektronik (KTP-El).Tito tidak memungkiri dengan kekurangan blangko KTP-El itu membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat
"Pergesaran anggaran antar komponen. Kami sampaikan ini berkenaan dengan pemenuhan kebutuhan blangko KTP elektronik tahun 2019," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Tito menjelaskan, sampai akhir tahun 2019, blanko KTP-El yang masih diperlukan sebanyak 11 juta keping dengan rincian delapan juta untuk reguler dan tiga juta untuk pemekaran wilayah.
Baca juga: Mendagri singgung ketimpangan anggaran provinsi untuk masyarakat
Menurut dia, dari kebutuhan 11 juta keping tersebut, sebanyak 3,5 juta keping sudah terpenuhi sehingga masih kurang 7,4 juta.
Tito tidak memungkiri dengan kekurangan blangko KTP-El itu membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi terhambat.
Karena itu, dia meminta persetujuan dari DPR khususnya Komisi II DPR untuk menyetujui pergeseran komponen anggaran di Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan blanko KTP-El.
Baca juga: Tito: Ideologi hanya bisa di lawan dengan ideologi
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kebutuhan blanko KTP-El, namun dapat diprediksi, yaitu KTP-El pemula pertahun, pindah per-tahun, kawin pertahun, cerai hidup pertahun, cerai mati pertahun, meninggal pertahun.
Sementara itu, menurut dia, faktor yang mempengaruhi kebutuhan blanko KTP-El tidak dapat diprediksi, yaitu pemekaran wilayah (kabupaten/kota/kecamatan/desa/kelurahan), pembentukan /pemekaran RTRW baru, perubahan nama jalan, perubahan status pendidikan, hilang pertahun, rusak pertahun, perubahan keyakinan, perubahan nama, perubahan gelar, perubahan pekerjaan, pemutakhiran data KTP-El yang semula kosong.
Baca juga: Mendagri Tito: Data Dukcapil membantu penanganan kasus kejahatan
Baca juga: Mendagri: Gubernur hendaknya jadi wakil pemerintah pusat dan pembina
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019