• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Lampung usulkan tujuh jalan provinsi menjadi jalan nasional

Gubernur Lampung usulkan tujuh jalan provinsi menjadi jalan nasional

26 November 2019 21:47 WIB
Gubernur Lampung usulkan tujuh jalan provinsi menjadi jalan nasional
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada pada sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II RAPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, di Bandarlampung, Selasa (26/11/2019) (Antara Lampung/HO)

Ketujuh jalan yang bakal ditingkatkan menjadi jalan nasional itu berada di Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II RAPBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020, mengusulkan tujuh jalan provinsi ditingkatkan menjadi jalan nasional.

"Ketujuh jalan yang bakal ditingkatkan menjadi jalan nasional itu berada di Bandarlampung, Pesawaran dan Tanggamus," kata Arinal di Bandarlampung, Selasa.

Ia menyebutkan, panjang jalan tersebut 70 km yang merupakan jalan menuju objek-objek wisata di Provinsi Lampung serta dua proyek nasional.

Menurut dia, pembangunan atau rehabilitasi jalan-jalan tersebut membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

Di sisi lain, Arinal mengatakan dalam Rancangan APBD 2020, pihaknya menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp7,8 triliun.

Jumlah itu terdiri atas komponen PAD yang diproyeksikan sebesar Rp3,3 triliun, Dana Perimbangan Rp 4,4 triliun, dan komponen lain-lain pendapatan yang sah sebanyak Rp51 miliar.

Baca juga: Pemprov Lampung tetapkan Program Pembangunan 2020

Sementara total belanja daerah pada 2020 mencapai Rp7,7 triliun, yang terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 4,9 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 2,8 triliun.

Sehingga terdapat surplus pendapatan Rp110 miliar yang digunakan untuk menutupi pembiayaan netto sebesar Rp110 miliar.

"Saya berharap belanja langsung berimbang dengan belanja tidak langsung bahkan lebih serta momentum ini dapat menjadi wujud konkret sinergi antara lembaga eksekutif dengan legislatif,” ujarnya.

Baca juga: Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung digratiskan 1 bulan

Arinal menambahkan ia akan membawa hasil sidang itu untuk mendapatkan evaluasi dari Mendagri sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selanjutnya raperda yang telah disetujui bersama akan kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Baca juga: Jokowi resmikan Tol Sumatera ruas Terbanggi Besar-Kayu Agung
 

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019