"Kita bicarakan lebih pada apa yang terjadi selama ini dan salah satu misalnya, periode mereka ini akan berakhir tanggal 20 Desember, perkara mana yang sudah dan belum diselesaikan," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum selesai hingga saat ini sehingga perlu dipertanyakan apakah kurang bukti atau ada faktor lain yang menghambat.
Hal itu menurut dia berkaitan dengan kewenangan baru KPK dalam menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sesuai UU KPK yang baru.
"Ya karena bicara SP3 ini berdampak lain, jangan-jangan SP3 ini jadi seperti ATM baru kelembagaan ini. Bisa saja," ujarnya.
Dia juga mengatakan, Komisi III DPR juga akan meminta masukan para komisioner KPK saat ini terkait kewenangan lembaga tersebut menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Hal itu menurut dia terkait kasus-kasus yang belum terselesaikan sekian tahun sehingga diperlukan pandangan parameter-parameter apa saja dalam KPK mengeluarkan SP3.
"Kita akan melihat parameter-parameter apa dalam KPK melaksanakan SP3 yang akan datang, maupun kalau sekarang KPK yang hari ini masih menjabat bisa juga melakukan SP3," katanya.
Menurut dia, Komisi III DPR dalam konteks rapat pengawasan dengan KPK, berbagai catatan dalam rapat menjadi bagian proses saling mendapatkan informasi.
Baca juga: Komisi III DPR pertanyakan konsistensi pimpinan KPK
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019