Menurut dia, jangan sekali-kali KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila buktinya belum lengkap.
"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Karman, dalam RDP Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil dua mantan pejabat Pelindo II terkait kasus RJ Lino
Dia mengatakan maksud KPK tidak boleh menerbitkan SP3 agar institusi tersebut tidak main-main menetapkan seorang menjadi tersangka.
Menurut dia, ketika seorang menjadi tersangka, tidak boleh lebih dari setahun, kasusnya harus dibawa ke pengadilan.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus pengadaan QCC Pelindo II
"Ini dulu debat kami, Taufiqurahman Ruki (Plt KPK) menjelaskan kami tidak akan menetapkan tersangka apabila alat bukti belum lengkap," ujarnya.
Dia mengatakan, kalau alat buktinya saat itu belum lengkap, kenapa yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka.
Karena itu dia meminta KPK untuk menjelaskan alasan kasus RJ Lino belum diproses hingga saat ini karena sudah lima tahun.
Baca juga: KPK dalami pencairan dana pengadaan QCC Pelindo II
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019