• Beranda
  • Berita
  • Ampera laporkan penetapan hutan lindung Bintan ke Presiden

Ampera laporkan penetapan hutan lindung Bintan ke Presiden

27 November 2019 15:48 WIB
Ampera laporkan penetapan hutan lindung Bintan ke Presiden
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri memasang tapal batas hutan di sejumlah kawasan di Bintan baru-baru ini. ANTARA/Nikolas Panama

masyarakat tidak dapat menggadaikan surat tanahnya, menjual lahannya,

Pengurus Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) melaporkan eksekusi dari penetapan kawasan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang diduga tidak dilakukan secara prosedural dan profesional kepada Presiden RI Joko Widodo.

Persoalan itu menjadi atensi presiden, kata Ketua Ampera, Iman Ali, yang dihubungi dari Bintan, Rabu.

Selain melaporkan hal itu kepada Presiden, Iman juga melaporkan permasalahan itu kepada 11 lembaga lainnya antara lain, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mensesneg, Komnas HAM, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Penetapan hutan lindung di Bintan tahun 2015, baru diketahui masyarakat sekitar dua bulan lalu saat dieksekusi oleh petugas. Polemik pun terjadi lantaran banyak keganjilan yang terjadi, yang mengindikasikan penetapan kawasan hutan lindung tidak dilakukan secara prosedural dan profesional.

Baca juga: Warga Bintan desak tinjau kembali kawasan hutan
Baca juga: Lahan bersertifikat dimasukkan kawasan hutan, warga Bintan protes


Fakta-fakta menunjukkan penetapan kawasan hutan lindung merugikan masyarakat. Masyarakat pada lima kecamatan di Bintan yang menguasai lahan sejak puluhan tahun lalu terpaksa pasrah dengan kebijakan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, padahal mereka sudah sejak tahun 1960-an membayar pajak.

Pengusaha perumahan pun mengalami kerugian karena tiba-tiba kawasan perumahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung, sementara mereka sudah memiliki IMB dan membayar pajak.

"Masyarakat tidak dapat menggadaikan surat tanahnya, menjual lahannya, dan tidak dapat meningkatkan surat kepemilikan lahan ke sertifikat lantaran ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung," katanya.

Baca juga: Areal hutan seluas 730 hektare di Bintan diputihkan
Baca juga: Diserahkan ke Kejati Kepri, hasil penyelidikan kerusakan hutan Bintan


Penetapan hutan lindung itu, menurut dia bertentangan dengan keinginan Presiden RI yang ingin mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengusahaan dan pengelolaan lahan.

"Indikasi KKN dapat dilihat dari surat yang diajukan salah seorang pengusaha. Dalam waktu sehari, lahan di kawasan hutan, berubah menjadi kawasan putih," katanya.

Iman akan melaporkan hasil pertemuannya dengan sejumlah pejabat pusat pada 11 lembaga negara tersebut kepada para korban di Bintan.

"Kami menunggu langkah-langkah terpadu dari pemerintah pusat yang berpihak kepada masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Warga Bintan resah DLHK patok lahan mereka
Baca juga: Menhut: Alih Fungsi Hutan di Bintan dan Musi Banyuasin Sah

 

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019