• Beranda
  • Berita
  • Soal Habib Rizieq, Mahfud tegaskan pemerintah tidak lakukan pencekalan

Soal Habib Rizieq, Mahfud tegaskan pemerintah tidak lakukan pencekalan

27 November 2019 16:09 WIB
Soal Habib Rizieq, Mahfud tegaskan pemerintah tidak lakukan pencekalan
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) didampingi oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menag Fachrul Razi saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Antara Foto/Syaiful Hakim)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD kembali menegaskan, pemerintah Indonesia tidak melakukan pencekalan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang masih berada di Jeddah, Arab Saudi untuk kembali ke Tanah Air.

"Tentang kepulangan Habib Rizieq, kami tadi berdiskusi mengecek ke semua lini, jalur-jalur yang kami miliki, jalur Menteri Agama, jalur Mendagri jalur Menko Polhukam, itu ternyata memang tidak ada sama sekali pencekalan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Mahfud mengatakan hal itu usai melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian selama satu jam.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap Habib Rizieq karena urusannya bukan dengan pemerintah Indonesia.

"Kalau memang ada bukti sekecil apapun bahwa itu dicekal oleh pemerintah Indonesia, ya diserahkan kepada Menteri Agama kepada Menko Polhukam atau Mendagri nanti akan di prosesnya, akan diklarifikasi sejelasnya, kalau memang ada," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Namun demikian, kata Mahfud, hingga saat ini tidak ada laporan terkait persoalan itu dan Habib Rizieq sendiri tidak pernah melapor tentang masalahnya kepada Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi.

"Kita mendengarnya dari YouTube dari medsos, kalau tidak melapor bagaimana kita mau bertindak," ucapnya.

Kedubes Indonesia dan Konjen RI di Jeddah akan berusaha membantu kepada warga Indonesia yang berada di Jeddah.

"Kedubes Indonesia dan Konjen di Jeddah itu kalau ada orang tabrakan aja kalau melapor dibantu, mau minta pulang, dipulangkan, sakit dibawa ke rumah sakit. Nah kalau ini tidak melapor lalu kita turun tangan nanti malah kita yang salah," papar Mahfud.

Ia menambahkan, bila Habib Rizieq memiliki masalah dengan pemerintah Arab Saudi, maka dipersilakan untuk menyelesaikannya. Namun, bila pemerintah Indonesia perlu turun membantu, maka pemerintah juga akan membantunya.

"Bila Habib Rizieq punya masalah dengan Arab Saudi ya, monggo silakan. Nanti kalau memang secara formal diperlukan pemerintah turun tangan sesudah beliau kontak masalah di Arab Saudi tentu kewajiban kita untuk ikut turun tangan," tutur Mahfud.

Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kepulangan Rizieq ke Indonesia masih belum bisa dilakukan karena terkendala masalah visa.

"Sampai sekarang belum dapat visa untuk bisa keluar (dari Arab Saudi)," ujar Sugito saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Sugito mengatakan saat ini permasalahan terkait visa tersebut tengah diurus oleh pihak dari Rizieq.

Apabila urusan visa bisa segera selesai, Sugito memastikan bahwa Rizieq akan pulang ke Tanah Air dan menghadiri acara Reuni Akbar 212 yang digelar di kawasan Monumen Nasional pada 2 Desember 2019 mendatang.

"Kalau urusan visa sudah selesai, Habib Rizieq akan hadir ke reuni 212," kata Sugito.

Rizieq pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017. Saat itu, mulanya Rizieq ke pergi ke Arab Saudi untuk ibadah umrah. Pada saat yang sama, pihak kepolisian akan memeriksa Rizieq terkait kasus 'baladacintarizieq' namun pada Juni 2018, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Namun, Rizieq tak kunjung pulang ke Indonesia.

Rizieq mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia karena sejumlah alasan, pertama terkait masalah izin tinggal di Arab Saudi. Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang karena tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan (overstay).

Solusi dari masalah itu adalah dengan membayar denda overstay sekitar 15 sampai dengan 30 ribu riyal atau Rp110 juta per orang.

Namun, faktor overstay ini ditanggapi oleh pengacara Habib Rizieq bahwa itu bukan kesalahan Rizieq karena habisnya visa Rizieq pada 20 Juli 2018 dan sebelum tanggal 20 Juli 2018, Rizieq sudah mencoba untuk keluar dari Saudi supaya visanya masih bisa berlaku.

Pada milad ke-21 FPI, Rizieq lalu menuding Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ke Kerajaan Arab Saudi agar dirinya dicekal hingga pelantikan presiden pada Oktober 2019.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2019 melalui video Rizieq menunjukkan bukti surat dua lembar yang disebutnya sebagai surat pencekalan. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi bakal mencabut pencekalannya jika sudah ada perjanjian resmi pemerintah Indonesia untuk tidak mengganggunya.

Baca juga: Pengacara: Kepulangan Habib Rizieq masih terkendala visa

Baca juga: Soal Habib Rizieq, Dubes Saudi: Ada negosiasi oleh otoritas RI-Saudi

Baca juga: Bertemu Mahfud, Dubes Arab Saudi tak bicarakan soal Habib Rizieq

Baca juga: Mahfud sebut kepulangan Rizieq bisa timbulkan bencana, ini penjelasannya

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019