Maamun mendapat grasi dari Presiden Jokowi, yaitu pengurangan masa hukuman satu tahun. Ia divonis tujuh tahun penjara pada 2015 sehingga akan bebas pada 3 Oktober 2020.
"Yang bersangkutan seharusnya keluar 3 Oktober 2021. Karena mendapat grasi dikurangi satu tahun jadi (bebas) 3 Oktober 2020," kata Karim di Bandung, Rabu.
Baca juga: Presiden Jokowi jelaskan tidak semua grasi dikabulkan
Ia mengatakan, Maamun telah mengajukan permohonan grasi sejak 16 April 2019. Sedangkan pengelola LP Sukamiskin, kata dia, hanya membuat surat pengantarnya kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Maamun mengajukan grasi karena alasan kemanusiaan dan kesehatan karena menderita sejumlah penyakit di usia tuanya. "Kesehatan (Annas) sudah mulai menurun dan mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter," kata dia.
Baca juga: Ini alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun ajukan grasi
Berdasarkan keterangan dokter, Maamun mengidap PPOK (COPD akut), sindrom dispepsia (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas dengan membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari.
Seperti diketahui, kasus Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung pada 4 Februari 2016.
Baca juga: KPK kaget soal pemberian grasi kepada Annas Maamun
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membenarkan Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G/2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Grasi yang diberikan Presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan tetap harus dibayar.
Baca juga: Pejabat Riau "blak-blakan" soal suap APBD
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019