Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Henrikus Yossi Hendrata, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, menjelaskan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial AT (22) terjadi di jalan masuk Polres Jayapura Doyo Baru pada Selasa (26/11) sore.
Kepolisian Resor Jayapura menangkap pelaku penikaman warga di Kampung Bambar Doyo Baru Waibu, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Henrikus Yossi Hendrata, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu, menjelaskan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial AT (22) terjadi di jalan masuk Polres Jayapura Doyo Baru pada Selasa (26/11) sore.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut yaitu AT (22) merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 20 September 2019 di Kali Ular Kampung Bambar Doyo Baru.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pembuat ijazah palsu di Sentani
Kejadian bermula saat Raymond Entong dan pelaku AT (22) beradu mulut, kemudian Raymong Entong meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah. Namun, mendengar hal tersebut korban Robert Entong (21) yang merupakan saudara Raymond Entong mendatangi pelaku.
Namun, baru saja korban menanyakan kenapa bisa terjadi keributan, pelaku AT (22) langsung menikam korban Robert Entong (21) dengan menggunakan samurai mengenai perut korban.
Akibat dari tikaman tersebut membuat korban terkapar di tanah.
"Atas kejadian tersebut, korban baru membuat laporan polisi pada 12 Oktober 2019 dan pada Selasa, 26 November 2019, pelaku AT (22) berhasil kami tangkap saat berada di pencucian motor jalan masuk polres, Doyo Baru Waibu, Kabupaten Jayapura," katanya.
Ia menambahkan, pelaku AT (22) kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar dia lagi.
Baca juga: Polisi Sentani razia minuman keras
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019