Ketiganya ditangkap wilayah Jakarta Pusat dan Depok, Jawa Barat.
"Dalam kasus ini tersangka yang diamankan berjumlah tiga orang diamankan di daerah Jakarta Pusat dan Depok," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Indra Radunikarta
di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu.
Tersangka berinisial EJ, MA alias Ari dan S. Ketiganya melakukan pencurian dengan membobol kantor Katadata di kawasan Rukan Permata Senayan di Blok F-27 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan. Peristiwa ini terjadi pada Senin (18/11).
Para tersangka membawa kabur 10 unit komputer Apple iMac berikut satu unit monitor dan PC. Komputer menyimpan data pekerjaan serta perusakan sistem keamanan dan CCTV.
Baca juga: Survei KIC: Ekspektasi investor ke depan stabil, optimisme menurun
Baca juga: Survei: Investor harapkan menteri ekonomi berusia 41-50 tahun
Menurut Indra, para tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.
"Tersangka menargetkan lokasi secara acak, dengan target kantor perusahaan yang sudah kosong atau tidak ada karyawan atau yang jaga dan dilihat mudah untuk membuka kuncinya," kata Indra.
Modus operandi tersangka, yakni memarkir kendaraannya di depan TKP yang kemudian tersangka melakukan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing. Ada yang melakukan pembobolan dan mengawasi lokasi.
Adapun kronologi kejadian pencurian ini terjadi Senin tanggal 18 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu petugas layanan kantor (OB) perusahaan tiba di tempat kejadian dan melihat pintu depan kantor dalam keadaan dikunci dengan menggunakan borgol.
OB tersebut selanjutnya koordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk membuka kunci borgol tersebut. Setelah itu mengecek kondisi dalam kantor dan sebagian dalam keadaan berantakan dan didapat sejumlah barang kantor hilang.
Akibat pencurian tersebut, Katadata mengalami kerugian kurang lebih Rp373.000.000.
Ketiga tersangka, yakni EJ yang melakukan pencurian. Sedangkan MA alias Ari dan S adalah penadah yang membeli barang hasil curian.
"Tersangka EJ kita tangkap di Jalan Raya Perkapuran Depok," kata Indra.
Selain ketiga tersangka, polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang masih DPO, yakni Ar dan K yang merupakan rekan EJ saat melakukan pencurian.
Barang curian dijual EJ kepada penadah MA senilai Rp17 juta dan S sebesar Rp21 juta. Kedua penadah ditangkap di wilayah Jakarta Pusat.
"Tersangka EJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan MA serta S diancam pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara," kata Indra.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019