"Pengalaman di Kota Bekasi saya kira selama ini tidak akan ada gejolak yang luar biasa terkait dengan penetapan UMK," kata Tri di Bekasi, Rabu (27/11).
Tri mengaku ketidakhadiran beberapa perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat rapat penetapan UMK tidak berarti kontra terhadap hasil penetapan UMK.
"Walaupun mereka tidak banyak hadir tapi dalam implementasinya mereka bisa ikuti hasil yang telah ditetapkan," katanya.
Dia menyatakan bagi perusahaan yang keberatan atas putusan penetapan UMK bisa menyampaikannya lewat mekanisme di Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Tri mengatakan Pemerintah Kota Bekasi hanya berperan sebagai penengah kepentingan antara pengusaha dengan tenaga kerja.
Pihaknya senantiasa akan mempermudah proses perizinan usaha agar iklim investasi tetap terjaga dengan kondusif sehingga pengusaha nyaman berinvestasi di wilayahnya.
"Dalam rangka insentif kami memberikan kemudahan proses perizinan, kepastian, dan memberikan rasa aman bagi mereka yang berinvestasi di Kota Bekasi," ucapnya.
Diketahui UMK Kota Bekasi 2020 disepakati sebesar Rp4.589.708 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.229.756 sesuai acuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 terkait pengupahan.
Atas putusan itu Apindo Kota Bekasi mengaku keberatan bahkan merencanakan akan membuat surat resmi penolakan yang ditujukan kepada Wali Kota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019