"Saya minta kepada pengembang agar mematuhi kebijakan tata ruang di masing-masing daerah. Kalau memang peruntukannya irigasi maka jangan ada bangunan apapun di lahan itu," kata Sofyan saat menjadi pembicara kunci dalam Munas Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) di Jakarta, Rabu.
Sofyan mengaku masih menemukan kasus-kasus pelanggaran tata ruang di sejumlah daerah sebagian besar karena pemerintah daerah tidak serius untuk melakukan penegakan hukum.
Baca juga: Akselerasi pertanian, PUPR akan bangun irigasi baru 500 ribu hektar
Sofyan mengatakan sebagian besar pembangunan infrastruktur melewati lahan-lahan pertanian irigasi sudah menjadi kewajiban dari pemerintah daerah mengendaikan peruntukannya agar tidak berubah fungsi.
"Apalagi kalau lahan itu berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib bagi pemerintah daerah untuk mempertahankannya," ujar Sofyan.
Sofyan juga meminta agar pengendalian tata ruang juga dilakukan di kawasan industri mengingat sekitar 20-30 persen berubah fungsi menjadi perumahan atau properti lainnya.
"Saya kira kalau peruntukannya sebagai kawasan industri maka lahan itu dipersiapkan bagi pabrik-pabrik atau pergudangan bukan kemudian dibangun realestate," ujar Sofyan.
Baca juga: Presiden Jokowi akan resmikan Irigasi Lhok Guci di Aceh Barat
Sofyan juga menyampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan terus menyosialisasikan kebijakan tata ruang ke pemerintah daerah termasuk dalam hal ini memberantas mafia tanah.
"Jangan main-main soal mafia tanah ini saya sudah siapkan perangkat hukum termasuk sanksinya," kata Sofyan.
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019