Bea Cukai berupaya memperketat pengawasan perairan Sungai Musi untuk mencegah barang-barang ilegal keluar dan masuk lantaran Provinsi Sumatera Selatan dinilai strategis sebagai jalur perlintasan serta distribusi barang ilegal."Datangnya barang ilegal ke Sumsel ini dari berbagai tempat salah satunya Singapura, Bea Cukai sudah beberapa kali menindak para penyelundup di sekitaran pantai timur Sumsel, koordinasi pengawasan kami lakukan secara nasional bersama Polairud dan TNI
Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Dwijo Muryono, Rabu, mengatakan upaya penyelundupan barang ilegal sama persis seperti narkoba, para pelaku kerap menggunakan jalur sepanjang Sungai Musi untuk memasukkan atau mengeluarkan barang ilegal.
"Datangnya barang ilegal ke Sumsel ini dari berbagai tempat salah satunya Singapura, Bea Cukai sudah beberapa kali menindak para penyelundup di sekitaran pantai timur Sumsel, koordinasi pengawasan kami lakukan secara nasional bersama Polairud dan TNI AL agar komprehensif," ujar Dwijo Muryono.
Salah satunya penggagalan upaya penyelundupan 6.400 barang elektronik ilegal pada Mei 2019, Tim Bea Cukai Palembang berhasil menemukan 5.700 unit telepon pintar, 328 unit laptop dan 40 tab yang diselundupkan dengan dua truk.
Menurut dia, barang elektronik ilegal itu dikirim melalui perairan Sungsang Kabupaten Banyuasin yang dibongkar muat di Pelabuhan Tanjung Api Api dan akan diteruskan ke Jakarta lewat darat, setidaknya penyelundupan tersebut merugikan negara Rp1,2 miliar.
"6.400 barang elektronik ilegal itu sudah diserahkan ke Kejari Palembang, sedangkan tersangka sebanyak dua orang yakni AAR (33) dan ED (44) disidang di pengadilan Negeri Klas I A Palembang," kata Dwijo.
Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun serta denda Rp5 miliar.
Sebelumnya pada Desember 2018, Bea Cukai Palembang juga sempat menggagalkan penyelundupan mobil mewah jenis Ferrari dan 8.400 botol minuman keras berbagai merek dari tersangka M Hatta yang menyelundupkan barang tersebut menggunakan kontainer, M.Hatta sendiri baru saja divonis 3,6 tahun penjara oleh PN Klas I A Palembang pada Rabu (13/11).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Iwan Gunawan mengatakan pengawasan di wilayah perairan harus diperketat karena masih menjadi jalur rawan penyelundupan barang ilegal yang merugikan Sumsel dari sektor penerimaan pajak.
"Pemprov Sumsel sedang menggenjot penerimaan pajak dari berbagai sektor, jadi pintu-pintu masuk barang ilegal yang ada potensi pajak terutama di pelabuhan-pelabuhan tikus harus ditutup dengan sinergi berbagai pihak, terutama peran Bea Cukai yang mengawasi barang masuk dan keluar," kata Iwan lagi..
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019