"Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis.
Nirwan mengatakan bahwa berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 pada tanggal 27 November 2018 lalu.
Dan dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No : Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 pada tanggal 26 Juni 2019.
Kasus penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh salah satu BUMN ini, lanjut Nirwan, bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, dengan kronologis diawali sejak tahun 2014 sampai dengan 2018.
Ia menjelaskan, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentasi bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata) berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp. 53,27 trilyun.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi)," kata Nirwan.
Baca juga: Kualitas pengawasan OJK turun, Komisi XI DPR bentuk badan supervisi
Baca juga: BUMN: Saham "gorengan" penyebab Jiwasraya defisit likuiditas
Baca juga: Kementerian BUMN dorong kasus Jiwasraya kepada kejaksaan
Kualifikasi tindak pidana korupsi yang dimaksud, baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan, maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan.
Perkembangan selanjutnya, kata Nirwan, ditahap proses penyidikan, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait.
"Tim juga sudah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen sebagai alat bukti, dan telah meminta penunjukan ahli Auditor dari Kantor Akuntan Publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara," kata Nirwan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019