• Beranda
  • Berita
  • KPK apresiasi capaian Ditjen PAS tekan angka "overstay"

KPK apresiasi capaian Ditjen PAS tekan angka "overstay"

28 November 2019 11:45 WIB
KPK apresiasi capaian Ditjen PAS tekan angka "overstay"
Dokumentasi - Selembar kain hitam yang menutupi logo KPK tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi anti rasywah itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satuan Tugas Penelitian dan Pengembangan Niken Ariati mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menekan angka "overstay" di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia.

"Overstaying dapat menjadi indikasi kerugian negara karena terkait dengan konsumsi makanan yang disediakan untuk tahanan di lapas maupun rutan," ujar Niken dalam pernyataan tertulis yang diterima, Kamis.

Baca juga: ICRC dukung Ditjen PAS soal standar perlakuan narapidana lansia

Baca juga: Kemenkumham berjanji revitalisasi seluruh lapas

Baca juga: Ditjen PAS jelaskan kronologi pelarian narapidana di Lapas Banda Aceh



Niken menyampaikan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur KPK, Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia di Gedung KPK, Rabu (27/11).

Angka "overstay" akibat persoalan administrasi peradilan yang tidak efektif terkait masa penahanan di lapas dan rutan yang selama ini mengkhawatirkan, yakni mencapai 29.591 orang per tanggal 15 Januari 2019, berhasil ditekan Ditjen PAS hingga menjadi hanya 6.153 orang .

Menurut Niken, penanganan "overstay" perlu dukungan semua aparat penegak hukum terkait, khususnya instansi berwenang yang melakukan penahanan yang dititipkan dan ditempatkan di lapas atau rutan, untuk terus berkoordinasi terkait masa penahanan.

“Perlu mekanisme pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disepakati aparat penegak hukum tentang pengembalian tahanan kepada pihak penahan untuk menekan angka overstaying,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen PAS, Ibnu Chuldun mengajak instansi penegak hukum menyamakan persepsi terkait administrasi masa penahanan dan SOP pengeluaran tahanan yang sudah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan.

“Harusnya kepala lapas maupun kepala rutan bisa saja mengeluarkan demi hukum terhadap tahanan yang telah habis masa penahanannya, namun pihak Pemasyarakatan tidak ingin melakukannya secara sepihak," ujar Ibnu.

"Kami tetap akan melakukan konfirmasi kepada pihak penahan karena berkaitan dengan kinerja kawan-kawan penegak hukum lain,” sambung dia.

Ibnu menegaskan penanganan "overstaying" saat ini telah menjadi program prioritas Ditjen PAS, namun tetap perlu kesepakatan bersama terkait SOP penanganannya.

“Kami telah turun langsung ke lapangan lalu segera lakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum yang melakukan penahanan untuk menurunkan angka overstaying hingga tahun 2020 menjadi zero overstaying di lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Ibnu.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019