• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif

KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif

28 November 2019 11:52 WIB
KPK panggil anggota DPRD Jabar terkait kasus Bupati Indramayu nonaktif
Tersangka penyuap Bupati Indramayu, Carsa (kiri) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (27/11/2019).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama/pri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Rozak Muslim dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Abdul Rozak diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (SP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SP terkait tindak pidana korupsi suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Indramayu nonaktif

Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Kabupaten Indramayu kasus suap Supendi


KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya untuk tersangka Supendi, yaitu pejabat pembuat komitmen (PPK) bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Supardo dan PPK bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Malik Ibrahim.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (26/11) juga telah memeriksa empat saksi untuk tersangka Supendi, yakni anggota DPRD Kabupaten Indramayu Muhaemin, staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Sugiarto, Kabid Perumahan dan Penyehatan Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu Agus Budi Santoso, dan Yahya seorang wiraswasta.

KPK mendalami pengetahuan empat saksi tersebut terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu serta aliran dana dari rekanan-rekanan yang mendapatkan proyek tersebut.

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.

Pemberian yang dilakukan Carsa pada Supendi dan pejabat Dinas PUPR diduga merupakan bagian dari komitmen "fee" 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.

Supendi diduga menerima total Rp200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Kedua, Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda dengan rincian dua kali pada Juli 2019 sejumlah Rp150 juta, dua kali pada September 2019 sejumlah Rp200 juta, dan sepeda merk NEO dengan harga sekitar Rp20 juta.

Wempy diduga menerima Rp560 juta selama lima kali pada Agustus dan Oktober 2019.

Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.

Baca juga: KPK telusuri aliran dana kepada pejabat suap proyek di Indramayu

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019