• Beranda
  • Berita
  • Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub

Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub

28 November 2019 14:40 WIB
Pembatasan skuter listrik perlu diatur lewat pergub
Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang dalam diskusi publik yang digelar di Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA/Aji Cakti

Kalau sudah ada pembatasan, saya pikir tinggal regulasinya saja

Direktur Eksekutif Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai pembatasan skuter listrik yang saat ini diberlakukan perlu segera direalisasikan melalui peraturan gubernur atau pergub.

"Kalau sudah ada pembatasan, saya pikir tinggal regulasinya saja. Mungkin paling cepat yang bisa direalisasikan itu Pergub, seminggu bisa keluar," ujar Deddy di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa seperti disampaikan sebelumnya, yang pertama dilakukan adalah penegakan hukum yang diperketat.

"Pihak layanan harus jelas yaitu menaati peraturan di daerah mereka masing-masing," katanya.

Baca juga: Kemenhub akan atur operasional skuter listrik

Namun, menurut Deddy, selama ini memang belum ada aturan yang jelas terkait pengaturan skuter listrik tersebut.

"Saya pikir ini juga masalah perilaku atau behaviour masyarakat juga. Sama seperti MRT yang justru sering dibuat rekreasi. Jadi memang belum digunakan penuh sesuai fungsinya," kata pengamat transportasi tersebut.

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan peraturan penggunaan skuter listrik melalui Surat Edaran (SE) tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan isi dari Surat Edaran tersebut bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Baca juga: Dishub akan atur skuter listrik masuk golongan alat angkut perorangan

Dalam Surat Edaran dibahas bahwa persyaratan teknis yang dimaksud antara lain berupa motor penggerak yang meliputi, motor bakar; motor listrik; dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Sementara itu skuter listrik sewaan tidak boleh melalui jalan raya di DKI Jakarta baik jalur untuk sepeda maupun jalur kendaraan pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan.

Baca juga: Mulai Senin, Skuter listrik sewaan tak boleh lalui jalan raya

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019