• Beranda
  • Berita
  • Pemprov -DPRD DKI sepakati MoU KUA-PPAS DKI 2020 sebesar Rp 87,9 T

Pemprov -DPRD DKI sepakati MoU KUA-PPAS DKI 2020 sebesar Rp 87,9 T

28 November 2019 14:45 WIB
Pemprov -DPRD DKI sepakati MoU KUA-PPAS DKI 2020 sebesar Rp 87,9 T
Proses penandatangan MoU KUA-PPAS DKI Jakarta 2020 di Ruang Rapat Paripurna DKI, Kamis (28/11/2019). (AANTARA/HO/Humas DKI Jakarta)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta DPRD DKI Jakarta akhirnya menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 87,9 triliun.

"DPRD telah melakukan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 16 ayat 6 PP RI tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi / Kabupaten dan Kota yang menyebutkan bahwa KUA PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna berdasarkan Rapat Bamus pada 27 November 2019," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsuadi di Ruang Paripurna, Kamis.

Seusai penandatanganan tersebut baik anggota dewan maupun eksekutif DKI Jakarta harus kembali membahas anggaran dengan jumlah yang sudah ditentukan dalam rapat Badan Anggaran itu.

Usai penandatanganan MoU KUA- PPAS, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data- data yang sudah dibahas dalam KUA-PPAS akan segera diunggah ke situs resmi http://apbd.jakarta.go.id.

Baca juga: Jakarta genjot pajak untuk hindari pembengkakan defisit anggaran

Baca juga: Penataan kawasan kumuh Kaliangke ditargetkan rampung Desember

Baca juga: DPRD rekomendasikan anggaran TGUPP dicoret


"Nah sekarang data entry dimulai karena sudah tanda tangan MoU," kata Anies.

Kesepakatan KUA-PPAS yang diharapkan dapat mempercepat pembahasan APBD sehingga DKI Jakarta akan tetap mendapatkan anggaran dengan tepat waktu.

Pembahasan KUA-PPAS diketahui sudah berlangsung sejak akhir Oktober 2019, selain itu selama pembahasan diketahui anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS sempat defisit sebesar Rp 10 triliun sepekan sebelum penandatanganan MoU berlangsung.

Sempat ada anggapan yang mengatakan bahwa DKI Jakarta akan terlambat menyerahkan berkas KUA-PPAS yang jatuh tempo pada tanggal 30 November mendatang.

Namun akhirnya pembahasan KUA-PPAS disepakati oleh Pemprov maupun DPRD DKI pada Kamis (28/11) dengan dana yang disetujui sebesar Rp 87,9 triliun.
 

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019