Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan enam ruang lingkup dalam omnibus law perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan transformasi ekonomi dan mengantisipasi perubahan terkait digital ekonomi.Kita lakukan bertahap karena perlu jaga dampak fiskal
“Kita menggunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan kita setara dengan prioritas pemerintah dan bagaimana kita bisa kompetitif dari sisi rezim perpajakan di regional maupun global,” katanya dalam acara CEO Forum di Ritz Charlton, Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menyebutkan area pertama adalah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atau corporate income tax dari 25 persen secara bertahap ke 20 persen yaitu pada 2021 diturunkan menjadi 22 persen dan pada 2023 akan menjadi 20 persen.
"Kita lakukan bertahap karena perlu jaga dampak fiskal jadi menurunkan tax based signifikan," ujarnya.
Baca juga: Sri Mulyani akan serahkan draf Omnibus Law perpajakan ke DPR Desember
Sementara itu, Menkeu mengatakan untuk perusahaan yang melakukan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan ditambahkan lagi penurunan PPh nya sebesar 3 persen selama 5 tahun sejak perusahaan tersebut melakukan IPO.
"Supaya ada additional perusahaan listing sehingga bursa semakin dalam dan berkembang. Jadi kalau anda sudah 20 anda dapat tax rate 17 persen dalam 5 tahun,” katanya.
Area kedua adalah menghapuskan pajak dividen kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi dan memiliki share di bawah 25 persen.
"Kalau di bawah itu selama ini dipajaki sehingga sekarang kita mau buat sama saja, enggak usah dipajakin. Tapi kita masih akan menyaring karena di dalam kabinet masih ada dinamika pembahasan,” katanya.
Baca juga: Kemenperin usulkan delapan regulasi industri masuk omnibus law
Area ketiga adalah pajak teritorial yaitu wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) yang telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari akan dikenakan pajak dari negara tersebut, sedangkan bagi WNA yang bekerja di Indonesia hanya dikenakan pajak dari RI saja.
"Ini yang menyebabkan misalnya nanti Nadiem mau mengundang profesor ke sini yang dipajakin bukan hanya incomenya yang ada disini, tapi juga incomenya dia yang dari luar. Itu yang kita koreksi,” katanya.
Area keempat adalah pengurangan penalti pajak beserta bunganya yakni WP yang kurang bayar pajaknya lebih dari 2-3 tahun maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan sehingga total denda pajak dalam 24 bulan sekitar 48 persen.
"Nah sekarang fair saja, dendanya sebesar suku bunga yang selama ini, bunga market dan sekarang rendah. Tapi kalau kriminal dia dengan sengaja kurang bayar maka akan kena top up 5 sampai 10 persen. Cukup fair,” tegasnya.
Baca juga: Menkeu sebut "Omnibus Law" Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah
Area kelima adalah penerapan pajak e-commerce kepada perusahaan digital internasional seperti Amazon, Netflix, Spotify, dan lainnya yang tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
“Selama ini mereka tidak perlu punya kantor cabang di sini karena semuanya sudah digital. Sedangkan ekonomi present-nya sangat signifikan sehingga if you have economy present maka saya bisa meminta anda untuk menjadi pemungut pajak dan pembayar pajak di Indonesia,” katanya.
Area keenam adalah menjadikan seluruh insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance menjadi satu bagian sebab menurut Sri Mulyani selama ini diturunkan melalui UU investasi.
"Selama ini tax holiday dan tax allowance kita turunkan bukan dari UU pajak. Banyak permintaan (insentif) tapi di UU Pajak sendiri tidak mengakomodasi sehingga kita masukan seluruh insentif itu ke kawasan ekonomi khusus dan lain-lain itu semua di situ (UU Investasi)," katanya.
Ia menyebutkan ada lima UU yang direvisi menggunakan metode omnibus law ini yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda).
Lebih lanjut, Menkeu menargetkan akan menyerahkan draf omnibus law atau beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu UU sebagai payung hukum baru terkait perpajakan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada pertengahan Desember 2019.
Baca juga: Menkeu jelaskan hal-hal yang diatur dalam Omnibus Law Perpajakan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019