• Beranda
  • Berita
  • Anang Iskandar apresiasi vonis hakim PN Jaksel untuk Nunung

Anang Iskandar apresiasi vonis hakim PN Jaksel untuk Nunung

28 November 2019 15:47 WIB
Anang Iskandar apresiasi vonis hakim PN Jaksel untuk Nunung
Pengamat dan penggiat penyalagunaan narkotika Anang Iskandar, mantan Kepala BNN periode 2012-2015, Rabu (14/8/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengamat dan penggiat penyalagunaan narkotika Anang Iskandar menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis rehabilitasi kepada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran sudah benar dan mengapresiasi putusan tersebut.

"Penghargaan dari saya kepada hakim ketua dan anggotanya majelis hakim Jakarta Selatan yang mengadili perkara Nunung karena telah menjatuhkan sanksi Nunung untuk menjalani rehabilitasi," kata Anang kepada ANTARA saat dikonfirmasi di Jakarta,
​​​​Kamis.

Menurut Anang, hakim ketua yang mengadili perkara kepemilikan narkotika Nunung dan suaminya telah menjalankan kewajiban hukuman berdasarkan tujuan Undang-Undang Narkotika, kewajiban hakim dalam menggunakan kewenangannya.

Baca juga: Ahli : penyalahguna dan pencandu narkoba dijamin direhabilitasi

Baca juga: Perlu 'assesment' jatuhkan pidana atau rehab bagi pengguna narkoba


Baca juga: Nunung dan suami divonis 1,5 tahun

"Semoga putusan Nunung menjadi pembelajaran bagi hakim, jaksa penuntut umum dan penyidik narkotika untuk tidak takut bertidak benar sesuai UU narkotika," kata Anang.

Nunung dan suaminya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1,5 tahun menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim Agus Widodo dalam sidang putusan perkara penyalagunaan dengan terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

"Keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim ini telah memutar balikan keputusan-keputusan hakim yang ketakutan akan tuduhan teman, sesama penegak hukum yang mencurigai "oleh piro" dari keputusan menjatuhkan sanksi rehabilitasi," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode 2012-2015.

Setelah putusan ini, lanjut Anang, dalam proses rehabilitasi Nunung dan suaminya harus diawasi dengan sungguh sampai dengan sembuh karena Nunung menjalani rehabilitasi atas perintah hakim.

"Jangan sampai proses rehabilitasi Nunung dilaksanakan secara abal-abal sehingga masyarakat menjadi ragu akan keutamaan rehabilitasi dalam menekan 'drug demand reduction' maupun 'drug supply reduction'," kata Anang.

Anang Iskandar merupakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) periode politik 2012-2015, purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Kita aktif sebagai pengajar di Universitas Trisakti, dan pengamat penyalagunaan narkotika.

Sebelumnya Nunung divonis 1,5 tahun pidana dengan ketentuan pidana tersebut dipotong masa lamanya penahanan dan tetap menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Selatan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019