Laga tersebut dimenangkan oleh Persikasi Bekasi dengan skor 3-2. Pertandingan itu diketahui digelar pada 6 November 2019 lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, Jawa Barat.
"Dari hasil penyelidikan kita baik dari informasi masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan dari klub, wasit, dan PSSI," kata Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Kamis.
Atas dasar informasi tersebut Satgas Anti Mafia Bola pada 22 November 2019 bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah DS yang merupakan wasit utama yang memimpin pertandingan antara Persikasi dan Perses Sumedang.
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola periksa sembilan saksi dugaan pengaturan skor
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Jilid II bertekad tuntaskan kasus mafia bola
Baca juga: Polri membentuk Satgas Anti Mafia Bola jilid II
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi yakni BP, HR, dan SH.
Petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap MR yang berperan perantara. Yang terakhir ditangkap adalah DS dari Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat.
Selain enam orang di atas polisi juga masih mengejar dua tersangka yang berhasil lolos saat akan dilakukan penangkapan.
"Masih ada dua orang DPO dari PSSI adalah saudara KH yang merupakan perantara dan saudara HN, anggota exco PSSI Jawa Barat," ungkap Hendro.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku rekening, ponsel, dan ATM.
Keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019