"Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam implementasi kebijakan dan program dalam upaya mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Hartono Laras di Jakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki sebagai sumber daya manusia unggul.
Baca juga: Profil - Angkie Yudistia, disabilitas inspiratif jadi stafsus Jokowi
Keunggulan yang dimiliki terimplementasi di berbagai bidang pekerjaan seperti pengusaha, pegawai pemerintah dan swasta, seniman, serta bidang-bidang lainnya.
"Inklusi disabilitas juga dibuktikan dengan keterlibatan di sektor pemerintahan sebagai contoh jabatan wakil menteri dan Staf Khusus Presiden," katanya.
Komitmen inklusi disabilitas diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang 19 tahun 2011 tentang ratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas serta ditetapkannya Undang-Undang 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Ia mengatakan kedua peraturan tersebut akan menjadi landasan bagi perwujudan hak penyandang disabilitas di Indonesia serta meletakkan dasar bagi pengembangan sistem kesejahteraan sosial serta perencanaan inklusif.
"Saya mengajak semua sektor untuk selalu bekerjasama dan membuka peluang yang diperlukan untuk mempercepat pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujar dia.
Baca juga: Kemenhub temui tuna netra yang tuntut regulasi penyandang disabilitas
Secara umum, di level nasional, regional hingga internasional kerangka regulasi pemenuhan hak penyandang disabilitas telah mendapat perhatian melalui ratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas pada 2016 oleh PBB.
Hal itu kemudian diimplementasikan melalui beragam aktivitas di berbagai negara dengan mengusung satu slogan "Nothing about us without us" yang mengandung makna pelibatan penuh penyandang disabilitas dalam setiap sektor pembangunan.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019