Fachrul di kompleks parlemen Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya memiliki konsep dan ide untuk membantu mencari solusi terhadap persoalan First Travel.
Menag mengatakan akan membentuk suatu tim yang akan melakukan pengkajian serta pengecekan data. Persoalan FT akan diselesaikan secara bertahap dengan mengajak berunding pihak FT maupun travel-travel lain yang selama ini telah meraup banyak keuntungan.
Baca juga: Legislator: Negara harus beri kepastian kepada korban First Travel
Artinya, upaya-upaya yang akan dicoba adalah upaya solutif bertahap secara nonhukum, ujar Menag.
Anggota Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mengatakan upaya yang harus dilakukan dalam persoalan First Travel adalah upaya nonhukum. Sebab hakim yang mengadili perkara First Travel adalah hakim-hakim yang tidak progresif dengan tidak menggali nilai-nilai keadilan secara mendalam.
Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel (PPAKFT) Luthfi Yazid meminta Menag dapat mencari solusi terbaik bagi jamaah korban First Travel.
"Kami memberikan perumpamaan kepada Pak Menteri sebagai alternatif solusi, misalnya penyelenggaraan umrah tidak harus sembilan hari, cukup beberapa hari saja asal terpenuhi syarat umrah saja. Biaya visa, pesawat maupun penginapan selama di Tanah Suci mungkin dapat dibicarakan dengan pemerintah Arab Saudi," kata dia.
Soal makan, kata dia, dapat dicarikan yang murah. Jika jamaah harus menambah biaya asal tidak terlalu membebani jamaah barangkali dapat dipertimbangkan.
"Tentu saja ini hanya sebatas ide dan masukan yang kami sampaikan kepada Pak Menteri," katanya.
Baca juga: Lika-liku pengembalian aset mereka yang ingin ke Tanah Suci
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019