Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan kembali berhasil menertibkan 12 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin
"Sebanyak 12 rumpon ilegal kembali ditertibkan oleh KP. Hiu 013 dan KP. Hiu 015 di laut perbatasan Indonesia-Filipina," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada Rabu (20/11), Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 013 dan KP Hiu 015 juga telah berhasil menertibkan 12 rumpon milik nelayan Filipina di lokasi yang sama.
Agus Suherman menambahkan kali ini sebanyak tiga rumpon berhasil ditertibkan oleh KP Hiu 013 yang dinakhodai oleh Capt. La Dedi pada Senin (25/11).
Baca juga: KKP tertibkan 12 rumpon ilegal di Laut Sulawesi
Sementara, pada Selasa-Rabu (26-27/11) KP Hiu 015 yang dinakhodai Capt. Aldi Firmansyah juga berhasil menertibkan sembilan rumpon.
"Rumpon-rumpon tersebut dipasang di perairan Indonesia Laut Sulawesi tanpa izin dan berdasarkan identitas yang ada diduga kuat milik nelayan Filipina," ucapnya.
Selanjutnya, rumpon-rumpon diserahkan dari KP Hiu 013 dan KP Hiu 015 Pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara. Hal ini menambah deretan rumpon ilegal milik nelayan Filipina yang telah ditertibkan oleh KKP.
Sejak Januari hingga 28 November 2019, sebanyak 128 rumpon ilegal milik nelayan Filipina telah ditertibkan. Selain itu, terdapat 5 rumpon ilegal milik nelayan Malaysia yang juga ditertibkan selama 2019.
Baca juga: PSDKP Kupang akui banyak rumpon ilegal di Laut Timor
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) wajib memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon, selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.
"Wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina merupakan daerah banyak ditemukan rumpon-rumpon ilegal nelayan Filipina dan disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan ditangkap oleh nelayan Filipina," ucap Agus.
Baca juga: KKP tertibkan rumpon ilegal diduga milik nelayan Malaysia
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019