• Beranda
  • Berita
  • F-PPP minta Kemenag-Kemendagri harus bersinergi terkait polemik FPI

F-PPP minta Kemenag-Kemendagri harus bersinergi terkait polemik FPI

29 November 2019 13:09 WIB
F-PPP minta Kemenag-Kemendagri harus bersinergi terkait polemik FPI
Arsip-Menkopolhukam Mahfud MD (tengah) didampingi Menteri Agama Fachrul Razi (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat terbatas Menkopolhukam bersama Menag dan Mendagri tersebut membahas soal perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI), rencana reuni alumni 212, serta rencana kepulangan Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

"Antar-kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri harus bersinergi dan berkoordinasi terkait perpanjangan surat terdaftar Front Pembela Islam (FPI), agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

"Antar-kedua lembaga ini baik Kemendagri maupun Kemenag harus bersinergi, harus berkoordinasi satu sama lain supaya tidak terjadi perdebatan di publik," kata Baidowi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Dasco: Kemendagri punya parameter keluarkan surat terdaftar FPI

Dia menilai perdebatan antar-menteri di Kabinet Indonesia Maju seharusnya dalam lingkungan internal, bukan dibawa ke ruang publik, sehingga menimbulkan polemik di publik.

Menurut dia, meskipun perdebatan terkait FPI sifatnya hanya teknis, sebaiknya diselesaikan di internal pemerintahan.

"Walaupun soal teknis saja, tapi sebaiknya diselesaikan di dalam pemerintahan, sehingga ketika keluar menanggapi satu per satu persoalan itu satu kata," ujarnya.
Baca juga: Izin Ormas FPI masih dikaji, ini kata Mendagri

Ia mengatakan, Kemenag sudah memberikan rekomendasi bahwa ormas FPI memenuhi persyaratan permohonan rekomendasi organisasi kemasyarakatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama No.14 Tahun 2019.

Menurut dia, kalau Kemendagri masih keberatan terkait konsepsi NKRI Bersyariah yang diusung FPI, kementerian tersebut tinggal meminta penjelasan rinci dari FPI terkait hal tersebut.

"Mendagri Tito Karnavian minta penjelasan rinci maksud NKRI Bersyariah yang diinginkan FPI seperti apa," katanya.

Baidowi menilai NKRI Bersyariah merupakan sebuah konsep bukan ideologi, yang ingin menanamkan nilai-nilai keislaman dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikhususkan untuk umat Islam.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri komentar soal SKT FPI dari Kementerian Agama

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019