• Beranda
  • Berita
  • DKPP evaluasi kode etik penyelenggara pemilu 17 provinsi

DKPP evaluasi kode etik penyelenggara pemilu 17 provinsi

29 November 2019 15:12 WIB
DKPP evaluasi kode etik penyelenggara pemilu 17 provinsi
Sidang DKPP, putusan perkara pelanggaran kode etik pemilu, di Jakarta, Kamis. (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan mengevaluasi kode etik penyelenggara pemilu tahap pertama yang terdiri dari 17 provinsi di Kota Batam yang dilaksanakan pada 29 November hingga 1 Desember 2019.

DKPP, dalam siaran pers yang diterima Antara di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, disebutkan evaluasi kode etik Pemilu 2019 tahap I itu diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan.

Dari permasalahan itu, kemudian dapat dirumuskan alternatif solusi sebagai bahan perbaikan DKPP di tahun depan.

Baca juga: DKPP bisa batalkan keputusan KPU

Sebanyak 17 provinsi yang mengikuti kegiatan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung dan DKI Jakarta.

Selanjutnya Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Sesuai Undang-undang No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum, DKPP bertugas menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik, melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Baca juga: DKPP tangani 90 perkara sidang kode etik

Baca juga: KPU Yogyakarta: KPPS langgar kode etik tak jadi penyelenggara pemilu


Dan untuk transparansi kinerja DKPP, maka dilakukan laporan kinerja, melalui evaluasi kode etik.

Evaluasi kode etik penyelenggara Pemilu 2019 tahap pertama itu sekaligus menilai kembali pelaksanaan sidang-sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah yang melibatkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD).

Setiap provinsi dilengkapi 6 orang TPD yang terdiri dari 2 orang unsur KPU, 2 orang dari Bawaslu dan 2 orang dari masyarakat.

Pembentukan TPD merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TPD dibentuk oleh DKPP berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tim Pemeriksa Daerah.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019