"Usai menangkap dua orang terpidana korupsi pada minggu kemarin, sekarang tersisa tujuh terpidana lagi yang buron," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, di Padang, Jumat.
Baca juga: Kejati Sumbar bekuk mantan pejabat Pemkot Padang
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung, fungsi intelijen, serta pihak terkait untuk mencari keberadaan terpidana itu.
Meskipun demikian, ia menegaskan kepada para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kooperatif dan menyerahkan diri.
"Tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri, seperti dua terpidana korupsi yang telah kami tangkap sebelumnya," katanya.
Ia menyebutkan tujuh terpidana kasus korupsi itu berasal dari sejumlah kabupaten atau kota yang ada di Sumatera Barat.
Di antaranya adalah Ramli Ramonasari di Pariaman, Khusiani di Solok, Ali Basyar di Pasaman, Zafrul Zamzami di Sijunjung, dan Agustinus serta Dodi Bashwardjojo untuk kasus di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan lainnya.
Baca juga: Kejati Sumbar nyatakan kasus bansos Solok masuk tahap akhir penyidikan
Awalnya ada sembilan terpidana korupsi yang diburu oleh tim kejaksaan, namun dua orang lainnya yaitu Helwis dan Budi Santoso, berhasil ditangkap beberapa waktu laku.
Penangkapan terhadap keduanya hanya berselang satu hari, yaitu Helwis pada Kamis 21 November, dan Budi Santoso pada 22 November 2019.
Helwis sudah buron sejak April 2018, lalu ditangkap oleh tim eksekutor kejaksaan di Depok, pada Kamis (21/11).
Sedangkan Budi Santoso yang buron sejak September 2019, ditangkap di daerah Sleman, Yogyakarta pada Jumat (22/11).
Baca juga: Kejati akan gunakan auditor internal dalam kasus korupsi bansos Solok
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019