Polisi tangkap pencuri bermodus ganjal ATM

29 November 2019 19:39 WIB
Polisi tangkap pencuri bermodus ganjal ATM
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers pengungkapan berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11/2019). ANTARA/Fianda Rassat
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya membekuk tujuh tersangka pencurian dengan modus mengganjal ATM.

Mereka beraksi di dua lokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Tersangka H, FW, HP, A, DD dan S diketahui kerap beraksi di kawasan Depok, Jawa Barat. Sedangkan tersangka IM beraksi seorang diri di kawasan Jakarta Selatan.

Selain tujuh tersangka ini, petugas juga masih memburu empat tersangka lainnya, yakni AC, YA, R, dan YW.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan, para tersangka ini adalah residivis dalam kasus yang sama.

Mereka mempelajari cara mengganjal ATM dari media sosial, Youtube saat ditahan di lembaga permasyarakatan (lapas).

"Dari Youtube saat mereka di dalam lapas karena ada yang residivis. Selain itu, mengganjal ATM juga pengembangan modifikasi mereka sendiri," kata Dedy di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Satu oknum Satpol PP bobol ATM Bank DKI hingga Rp18 miliar
Baca juga: Polda Metro Jaya selidiki pembobolan ATM Bank DKI oleh oknum Satpol PP


Kepada polisi, para tersangka mengaku telah melancarkan aksinya selama 3 tahun di kawasan Jakarta dan sekitarnya.

Dedi juga menyebutkan dari banyaknya kartu ATM curian yang diamankan dari tangan tersangka, penyidik bisa mengetahui aksi pencurian dengan modus mengganjal ATM sudah lama mereka jalankan dan menjadi pekerjaan mereka sehari-hari.

"Dengan sekian banyak kartu ATM yang mereka punya itu, ini menunjukkan bahwa ini adalah mata pencaharian sehari-hari mereka," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019