• Beranda
  • Berita
  • Polres Tanjungpinang gagalkan penyelundupan 25 kg sabu asal Malaysia

Polres Tanjungpinang gagalkan penyelundupan 25 kg sabu asal Malaysia

29 November 2019 21:20 WIB
Polres Tanjungpinang gagalkan penyelundupan 25 kg sabu asal Malaysia
Polres Tanjungpinang, Kepri, menggelar ekspos kasus narkoba jaringan internasional seberat 25 kilogram, di Mapolres Tanjungpinang, Jumat. (Ogen)
Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional (Malaysia) menuju Jambi dan Pekanbaru.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat pelaku berikut barang bukti sabu - sabu seberat 25 kilogram yang sudah siap diedarkan di dua daerah tersebut.

"Empat pelaku merupakan kurir narkoba, mereka sudah beraksi tiga kali. Dua aksi lainnya berhasil lolos," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Jumat.

Baca juga: Bareskrim sita 70 kilogram sabu jaringan Malaysia-Indonesia

Menurut Kapolres, ke empat pelaku yang diamankan tersebut, yakni Wagiran, Panji Prabowa, Pendi dan Arta Fayukni.

Para pelaku, kata dia, dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi.

"Kita sedang lakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan pihak Lapas di Jambi," ujarnya.

Iqbal mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga, bahwa ada penyelundupan sabu menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan benda haram tersebut.

Baca juga: BNN gagalkan 20,57 kg sabu-sabu jaringan Malaysia di rumah oknum sipir

Mobil itu, kata dia, dikirim ke Jambi dan Pekanbaru dengan modus memakai jasa ekspedisi atau pengiriman barang dengan menggunakan kapal roro melalui Tanjungpinang.

Setelah dapat informasi itu, lanjut Iqbal, petugas Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang langsung diturunkan ikut naik roro untuk membuntuti mobil tersebut hingga ke Jambi.

"Mobil itu kemudian diparkir di salah satu hotel di Jambi. Hari itu, Rabu (26/11) para pelaku berhasil kami ringkus beserta barang buktinya," ungkap Iqbal.

Keempat pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungpinang, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Narapidana kendalikan penyelundupan 16 kg sabu-sabu asal Malaysia

Baca juga: Bareskrim sita 38 kg sabu Malaysia yang diselundupkan via laut

Baca juga: Polisi bekuk delapan pengedar sabu jaringan Malaysia-Batam-Jakarta

Pewarta: Ogen
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019