"Kerawanan pada tahapan Pilkada biasanya terjadi pada tahapan verifikasi dukungan calon terutama pada jalur independen, adanya dukungan ganda, masa kampanye, politik uang dan juga bagaimana menjaga hak suara agar tak rusak," kata Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan di Depok, Minggu.
Menurut dia setiap daerah yang menggelar Pilkada tentunya mempunyai kerawanan untuk itu perlu kesiapan penyelenggara Pilkada termasuk Bawaslu untuk mengantisipasi agar tidak menjadi konflik sosial di masyarakat.
Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di delapan kota/kabupaten.
Delapan daerah tersebut yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok.
Abdullah juga mengingatkan kepada para petahana yang ikut kembali agar dalam perhelatan demokrasi lima tahunan ini tidak melakukan rotasi ataupun mutasi para pejabat di lingkungan pemerintah daerah karena rawan untuk melakukan politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Enam bulan sebelum penetapan calon tidak boleh ada lagi mutasi ataupun rotasi jajaran pemerintah daerah sesuai pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.
Abdullah juga menegaskan politik uang juga menjadi perhatian Bawaslu karena hal tersebut merusak tatanan pesta demokrasi secara langsung tersebut.
"Saya ingatkan jangan sampai ada politik uang," tegasnya.
Baca juga: Bawaslu Jabar siapkan kanal khusus untuk awasi Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Bawaslu Jabar awasi politisasi birokrasi Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Bawaslu Jabar ingatkan petahana tidak pakai APBD untuk modal politik
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019