"Kami imbau agar semua pihak yang berhubungan dengan perjalanan KA untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA baik yang terjaga maupun tidak terjaga," kata Manajer Humas Daop 3 Cirebon Luqman Arif di Cirebon, Minggu.
Dengan berlakunya jadwal baru per 1 Desember 2019 kata Luqman, diiringi juga dengan peningkatan kecepatan dan bertambahnya frekuensi KA yang melintas.
Menurutnya perubahan itu telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI.
Baca juga: Jadwal perjalanan kereta akan berubah mulai 1 Desember 2019
Sebelumnya KAI menggunakan Gapeka tahun 2017 dengan total ada 168 perjalanan KA yang melintas di Daop 3 Cirebon.
"Sedangkan untuk Gaoeka tahun 2019 ini ada 192 perjalanan KA yang melintas di Daop 3 Cirebon," tuturnya.
Selain bertambahnya frekuensi perjalanan, pada Gapeka 2019 yang berlaku mulai hari ini 1 Desember 2019, juga adanya peningkatan kecepatan KA.
Di mana lintas Cirebon sampai Brebes dari semual 100 km per jama menjadi 105 km per jam, sedangkan lintas Cirebon Prujakan-Prupuk dari 95 km per jam menjadi 100 km per jam.
"Untuk kecepatan KA lintas Cirebon-Tegal dengan 105 km per jam saat ini merupakan puncak tertinggi kecepatan KA di wilayah perkeretaapian Indonesia," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019