Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi ketenagakerjaan, kesehatan dan kependudukan Obon Tabroni meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh menyusul keputusan untuk mengubah surat edaran (SE) menjadi surat keputusan (SK) tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat tahun 2020.Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap kepala daerah agar tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh dan bertentangan dengan aturan yang ada
"Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi setiap kepala daerah agar tidak membuat kebijakan yang aneh-aneh dan bertentangan dengan aturan yang ada," katanya dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Minggu.
Anggota DPR RI yang juga merupakan Deputi Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu mengatakan surat edaran kontroversial itu meresahkan buruh di Jawa Barat sehingga menimbulkan kegaduhan dan suasana tidak kondusif.
Hal tersebut, menurutnya, berdampak negatif terhadap produktivitas serta mengurangi daya tarik Jawa Barat bagi investor karena aturan yang bertentangan hukum.
"Sikap ini menandakan Gubernur Jawa Barat nggak profesional dan hanya mencari-cari kericuhan," katanya.
Selain itu, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga meminta agar Gubernur Jabar itu menaati aturan yang ada.
Sebelumnya, Obon Tabroni menanggapi surat dari Ridwan Kamil dengan mengatakan bahwa buruh tidak butuh surat cinta, melainkan kebijakan yang menyejahterakan.
"Upah buruh tidak memberatkan pengusaha. Justru yang memberatkan adalah korupsi, perizinan yang berbelit-belit, dan banyaknya pungutan liar," katanya.
"Jangan karena tidak bisa menertibkan pungutan liar, akhirnya upah buruh yang dikorbankan," demikian Obon Tabroni.
Baca juga: KSPI tolak ketetapan UMP Jabar
Baca juga: Buruh pertimbangkan tak jadi aksi setelah Gubernur Jabar terbitkan SK
Baca juga: Pemprov Jabar libatkan ILO terkait reformasi upah
Pewarta: Katriana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019