"Kami tetap akan melakukan pengawasan, penjagaan laut. Kalau mereka mau ditenggelamkan, saya tenggelamkan. Kalau menyerah, ya, kami serahkan ke pengadilan itu prosesnya," kata Edhy di sela kunjungan kerjanya di Kabupaten Takalar dan Makassar, Senin.
Belum lama ini, kata Edhy, sudah menangkap kapal di Selat Malaka, jauh sebelumnya sudah menangkap empat kapal di Bitung, Sulawesi Utara yang di antaranya satu kapal induk dan dua anak kapal yang isinya ikan tuna.
Baca juga: Menteri Kelautan dan Perikanan targetkan produksi udang 5 ton per ha
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo: Jangan ragukan SDM perikanan Indonesia
Menurut dia, hasil tangkapan itu kasusnya dilimpahkan ke pengadilan. Setelah proses hukum selesai, kapal itu tidak menjadi aset Kementerian KKP, tetapi menjadi aset negara melalui Kementerian Keuangan.
Namun, dari arahan dari Menkomaritim aset itu nantinya akan diserahkan pada pihak yang layak untuk mengoperasikannya di lapangan.
"Apakah itu nanti diserahkan kepada masyarakat, nanti dilihat mampu tidak mengoperasikan yang GT-nya lebih besar dari yang digunakan," kata Edhy.
Selama kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan di Sulsel diawali dengan kunjungan ke lokasi pembibitan udang yang merupakan milik pengusaha di Dusun Jalange, Kelurahan Mallawa, Kabupaten Barru, Sulsel, Minggu (1/12).
Baca juga: Menteri Kelautan soroti tambang ilegal laut Bangka
Baca juga: Menteri Edhy Prabowo ajak anak muda terlibat budi daya perikanan
Selanjutnya, melakukan kunjungan ke Desa Nelayan di Pelabuhan Untia, Makassar sekaligus berdialog dengan para nelayan terkait dengan kendala yang dihadapi di lapangan.
Kunjungan terakhir di lokasi pembibitan udang dan pengembangan kultur jaringan di Balai Budidaya Perikanan Air Payau di Kabupaten Takalar, Sulsel.
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019