• Beranda
  • Berita
  • Menteri BUMN hadiri langsung raker DPR-RI, setelah 4 tahun diwakilkan

Menteri BUMN hadiri langsung raker DPR-RI, setelah 4 tahun diwakilkan

2 Desember 2019 10:34 WIB
Menteri BUMN hadiri langsung raker DPR-RI, setelah 4 tahun diwakilkan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (depan kiri) bersama Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo (depan tengah) dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga (depan kanan) mengikuti rapat dengan Komisi VI DPR, di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Rapat tersebut membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negera tahun anggaran 2019 dan 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Menteri BUMN Erick Thohir tiba untuk menghadiri langsung rapat kerja (raker) perdana dengan DPR RI yang sebelumnya sempat terputus dan tidak dihadiri langsung oleh Menteri BUMN selama empat tahun terakhir.

Agenda rapat kerja perdana Menteri BUMN dengan DPR RI tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi VI pada Senin (2/12) pukul 10.00 WIB.

Pantauan Antara di lapangan, beberapa jajaran dari perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN, seperti Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga serta jajaran dari Hutama Karya, telah hadir di Gedung Nusantara I, Jakarta.

Rapat kerja perdana antara Erick Thohir dengan Komisi VI DPR RI membahas agenda penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Milik negara Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Namun sebagai informasi rapat kerja antara Menteri BUMN dan Komisi VI DPR RI kali ini merupakan rapat pertama kali yang dihadiri langsung oleh Menteri BUMN, di mana sebelumnya sempat terhenti dan harus diwakili Menteri Keuangan selama lima tahun terakhir.

Presiden Joko Widodo menetapkan Erick Thohir menjadi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam susunan Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Sebelumnya hubungan komunikasi Menteri BUMN periode sebelumnya dengan Komisi VI DPR sempat terganggu sehingga pada beberapa kali Rapat Kerja DPR dengan Kementerian BUMN diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pencekalan tersebut bermula dari hasil Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang dibentuk oleh DPR RI, pada akhir Desember 2015.

Salah satu butir hasil pansus itu merekomendasikan ke Presiden Jokowi agar memberhentikan Menteri BUMN tersebut dari posisi Menteri BUMN dan melarangnya mengikuti segala rapat di DPR.

Belakangan, Komisi VI melunak dan merekomendasikan pencabutan surat pencekalan kepada pimpinan DPR saat itu namun hingga kini belum mendapat respons.

Baca juga: Mendarat dari Jerman, Menteri BUMN langsung raker dengan Komisi-VI

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019