"Dua tersangka yang kami tangkap tersebut berinisial DD (50) yang merupakan pemilik perusahaan dan karyawannya berinisial A alias R (33). Adapun lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di salah rumah di Jalan Palabuhan II, Kampung Warung Kalapa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota, aksi kedua tersangka yang telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut berkat laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.
Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung melakukan pengintaian dan menggerebek rumah yang dijadikan tempat untuk mengoplos gas subsidi ke nonsubsidi. Kedua tersangka yang tengah mengoplos tersebut tidak bisa berkutik dan polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Polda Sumut gerebek pengoplos tabung gas elpiji
Baca juga: Polisi gerebek lokasi diduga tempat pengoplosan gas bersubsidi
Baca juga: Polda Metro bekuk pengoplos tabung gas 12 kilogram
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka satu unit mobil pick up Suzuki F 8443 SS, 129 tabung gas 3 kg yang masih berisi, 110 tabung gas 3 kg kosong, 51 tabung bright gas ukuran 12 kg, 40 tabung gas berukuran 12 kg, 10 tabung gas ukuran 50 kg dan segel tutup tabung gas serta alat untuk memindahkan isi gas.
Modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke 12 kg maupun 50 kg dengan menggunakan konektor. Untuk satu tabung berukuran 12 kg pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi sebanyak empat tabung sementara yang 50 kg menghabiskan 15-17 tabung gas subsidi.
"Dari hasil penyidikan tersangka sudah menjalankan aktivitas ilegalnya selama dua tahun dan gas tersebut dijual ke sejumlah rumah makan yang berada di luar wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Tersangka mendapatkan atau membeli gas subsidi itu dari pengecer dengan harga Rp19 ribu dan untuk gas ukuran 12 kg dijual dengan harga Rp135 ribu hingga Rp150 ribu dan untuk ukuran 50 kg dijual dengan harga Rp620 ribu/tabung," tambahnya.
Wisnu mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undan nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun dan denda paling banya Rp40 miliar dan UU RI nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap apakah ada tersangka lain yang terlibat.
Sementara, salah seorang tersangka DD mengaku setiap harinya bisa memindahkan isi 40 tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke 10 tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kg. Adapun rata-rata keuntungan yang didapat tersangka dari bisnis haramnya ini Rp350 ribu/hari.
Selain itu, segel untuk penutup tabung gas tersebut ia menyebut dari oknum pekerja di PT Pertamina. "Saya sehari bisa menjual 10 tabung gas berkuran 12 kg yang isinya berasal gas subsidi 3 kg, gas itu dijual ke sejumlah restoran dan tempat makan lainnya," katanya.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019