• Beranda
  • Berita
  • Pegawai KAI Semarang dilarang cuti selama libur Natal-Tahun Baru

Pegawai KAI Semarang dilarang cuti selama libur Natal-Tahun Baru

2 Desember 2019 16:53 WIB
Pegawai KAI Semarang dilarang cuti selama libur Natal-Tahun Baru
Ilustrasi: Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Muhammad Nurul Huda bersama Bupati Batang Wihaji dan Kepala Dinas Perhubungan Murdiono berkunjung ke Stasiun Batang (Foto Kutnadi) (Foto Kutnadi/)

Guna melancarkan pelayanan kepada masyarakat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, cuti pegawai KAI akan ditangguhkan

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 4 Semarang melarang pegawainya mengambil cuti pada saat penyelenggaraan angkutan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

"Guna melancarkan pelayanan kepada masyarakat selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru, cuti pegawai KAI akan ditangguhkan," kata Kepala PT KAI Daop 4 Semarang M Nurul Huda Dwi Santoso di Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Masa angkutan Natal dan Tahun Baru, lanjut dia, akan mulai pada 19 Desember 2019 hingga 5 Januari 2020.

Ia mengungkapkan pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini diperkirakan ada peningkatan jumlah penumpang sebesar lima persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain petugas reguler, kata dia, KAI juga akan menyiagakan petugas ekstra yang akan berjaga selama 24 jam.

Petugas ekstra tersebut, lanjut dia, ditugaskan untuk memantau kemungkinan adanya kejadian luar biasa yang menghambat perjalanan kereta api.

Menurut dia, terdapat sejumlah titik di wilayah KAI Daop 4 ini yang rawan terjadi bencana saat musim hujan.

"Petugas ekstra ini disiagakan di sepanjang jalur kereta api di wilayah Daop 4 Semarang," katanya.

Baca juga: Tiket KA Natal-Tahun Baru terjual 40 persen


 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019