• Beranda
  • Berita
  • Kemendag naikkan harga referensi CPO dan biji kakao Desember

Kemendag naikkan harga referensi CPO dan biji kakao Desember

3 Desember 2019 09:50 WIB
Kemendag naikkan harga referensi CPO dan biji kakao Desember
Ilustrasi: Pekerja melakukan bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) sawit untuk diangkut ke pabrik CPO Subulussalam di Desa Blang Dalam Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS per MT untuk periode Desember 2019

Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2019 meningkat 79,05 dolar AS atau 13,84 persen menjadi 650,18 dolar AS per metrik ton (MT) dibandingkan November 2019.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah 750 dolar AS per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS per MT untuk periode Desember 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

BK CPO untuk Desember 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2019.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2019 naik 27,48 dolar AS atau 1,10 persen menjadi 2.527,64 dolar AS per MT dari bulan sebelumnya sebesar 2.500 dolar AS per MT.

Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Desember 2019 menjadi 2.240 dolar AS per MT yakni naik 1,2 persen atau 27 dolar AS dari periode sebelumnya yaitu sebesar 2.213 dolar AS per MT.

Menurut Wisnu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017.

Baca juga: Gapki: Harga CPO diperkirakan membaik

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019